free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Agama

Ini 3 Kelompok yang Berhak Menerima Daging Kurban dalam Islam

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Yunan Helmy

10 - Jul - 2022, 02:13

Placeholder
Pemotongan daging kurban.(Foto: nu.or.id)

JATIMTIMES - Masyarakat muslim di seluruh dunia tengah merayakan Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijah 1443 H. Pada Idul Adha, tradisi yang sudah pasti dinanti adalah momen penyembelihan hewan kurban, baik kambing, sapi, kerbau, maupun unta. 

Setelah hewan kurban disembelih, biasanya dagingnya akan dibagikan kepada masyarakat. Biasanya, masjid-masjid yang menggelar penyembelihan hewan kurban akan menyediakan kupon khusus untuk pembagian hewan kurban. 

Baca Juga : Sherpa Track Meeting Ke-2 di Labuan Bajo, Akan Orkestrasi Isu Substansi Prioritas Menuju Leader’s Declaration

Di dalam Islam, ada tiga kelompok orang yang berhak menerima daging kurban. Yang pertama adalah orang yang berkurban atau juga disebut sohibul qurban. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging dari hewan yang dikurbankan. 

Dikutip dari anakshaleg.org, dalam hadis Riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.” 

Sedangkan jumlah daging kurban yang diterima dianjurkan tidak melebihi daru sepertiga dari daging hewan kurban. Dan sisanya agar bisa dibagikan kepada orang lain di sekitar. 

Kedua, kelompok yang berhak menerima daging kurban adalah teman, kerabat dan tetangga sohibul qurban meskipun ketiganya tergolong orang yang berkecukupan atau orang yang mampu. 

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

Baca Juga : Bupati Kediri Bentuk Satgas Khusus Tangani Perselisihan Harga Jual Tanah Bandara Kediri

Ketiga yang berhak menerima daging kurban adalah golongan fakir dan miskin. Hal tersebut juga ditegaskan dalam firman Allah di dalam Al-Qur'an Surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.  “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36). 

Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.


Topik

Agama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Yunan Helmy