Satgas PMK Kabupaten Malang Akan Sweeping, Pastikan Tak Ada Pedagang Ternak dari Luar Daerah
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Yunan Helmy
07 - Jul - 2022, 08:10
JATIMTIMES - Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto meminta kepada semua muspika (musyawarah pimpinan kecamatan) di 33 kecamatan turun ke jalan memeriksa lapak-lapak pedagang hewan kurban. Hal tersebut untuk memastikan bahwa semua pedagang hewan kurban yang berjualan d jalan-jalan telah mengantongi surat keterangan dari muspika di masing-masing wilayah.
Hal tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi (rakor) Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang, Kamis (7/7/2022) siang. Dalam rapat tersebut, Didik menegaskan bahwa selain wajib mengantongi surat keterangan, petugas yang turun ke lapangan harus memastikan kondisi ternak yang dijual dalam kondisi sehat.
Baca Juga : Makeup Flawless Bikin Pori-Pori Nyaris Tak Terlihat, Ikuti Langkah Ini
"Dengan harapan, hewan kurban secara keseluruhan dipastikan sehat. Pendampingan, muspika punya kewajiban mengeluaran surat keterangan bagi lapak penjualan hewan kurban. Kedua, akan ada petugas dari Dinas Peternakan untuk melakukan pendampingan bersama dari pihak universitas dan melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban di seluruh kecamatan," ujar Didik.
Selain untuk memastikan telah mengantongi izin dan kondisi hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, pihak muspika diminta untuk memastikan bahwa pedagang-pedagang yang ada berasal dari Kabupaten Malang. Pasalnya, hingga saat ini, sebagai antisipasi terhadap penyebaran wabah PMK, pemerintah juga membatasi mobilisasi hewan ternak dari luar daerah.
"Yang belum (turun ke jalan), maka hari ini saya minta mereka turun. Jadi, mereka sweeping. Kalau memang nanti mereka adalah orang-orang pedagang dari luar Kabupaten Malang, maka dengan tidak mengurangi rasa hormat, mereka harus geser. Tapi kalau mereka warga Kabupaten Malang, monggo nanti diberi kesempatan (berjualan)," ucap Didik.
Sementara itu, sebelumnya, Polres Malang mencatat, setidaknya ada 1 hingga 3 kendaraan pengangkut ternak per hari diputarbalikkan oleh jajaran Polres Malang dan petugas lain yang terlibat dalam pos penyekatan mobilitas pengangkut hewan. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan membawa ternak tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari wilayah asalnya.
Catatan Polres Malang, ada 3 pos penyekatan yang jadi langganan kendaraan pengangkut ternak diputarbalikkan untuk kembali ke daerah asal. Yakni pos Karangkates dari arah Blitar, pos Lawang dari arah Pasuruan, dan pos Ampelgading dari Lumajang...