Pemerintah Tetapkan Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Ini Imbauan dari Luhut
06 - Jul - 2022, 09:09
JATIMTIMES - Pemerintah memutuskan vaksin booster akan menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat. Keputusan ini awalnya diungkapkan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Kebijakan vaksin booster, kata Luhut untuk syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat termasuk masuk mal akan diterapkan dua minggu lagi.
Baca Juga : Dampak PMK, Penjualan Kambing Meningkat Jelang Iduladha
Sebagaimana diketahui, keputusan mewajibkan vaksin booster ini didasarkan dari hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan ini dipilih sebagai salah satu upaya mencegah penularan Covid-19 yang saat ini angkanya kembali naik.
Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
"Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Luhut dikutip dari laman maritim.go.id, Rabu (6/7/2022).
"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," sambung Luhut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, penerapan kebijakan baru ini dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Baca Juga : Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!
Oleh sebab itu, Luhut meminta TNI, Polri, serta pemerintah daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan tracing...