Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Penulis : Desi Kris - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2022, 09:05

Placeholder
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Foto: GIP Academy - Aksi Cepat Tanggap

JATIMTIMES - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. 

"Kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangan Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga : Ini Dua Syarat untuk Transaksi dan Penyembelihan Hewan Kurban di Kabupaten Malang

Seperti diketahui, Muhadjir ditunjuk sebagai Menteri Sosial Ad Interim lantaran Tri Rismaharini atau Risma saat ini tengah melaksanakan ibadah haji. Ia mengatakan pencabutan izin ini dilakukan sampai ada hasil pemeriksaan.

Pencabutan izin PUB ACT ini termaktub dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Surat pencabutan izin tersebut juga sudah diteken Muhadjir Effendi Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi 'Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan'. 

Klarifikasi ACT

Dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Dijabarkan angka 13,7% itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional. 

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata lbnu Khajar. 

Di sisi lain, Ibnu Khajar mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul. Dana tersebut digunakan untuk operasional gaji pegawai. 

Pemotongan dana untuk gaji dari donasi itu dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Sukses Pertahankan WTM, Beberkan Sejumlah Capaian Tahun 2021

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen. Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung Ibnu.

Lebih lanjut, ACT mengatakan pihaknya bukan mengelola donasi sebagai lembaga zakat. ACT adalah donasi umum hingga CSR.

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucap Ibnu.

Berikut rincian gaji dan fasilitas mewah yang didapat petinggi ACT dikutip dari akun @kang Santabrata yang membagikan bocoran daftar gaji para petinggi ACT dalam akun Facebook setelah membaca laporan Majalah Tempo:

Sebelum restrukturisasi, berikut biaya eksekutif alias gaji dan fasilitas mewah para petinggi ACT:

1 Presiden, 250jt /bulan, Alphard+Pajero+CR-V
1 Presiden, 200jt /bulan, Pajero Sport
3 Senior Vice President, @150jt /bulan, Pajero Sport
10 Vice President, @80jt /bulan, Pajero Sport
14 Direktur Eksekutif, @50jt /bulan, Pajero Sport
16 Direktur, @30jt /bulan, Pajero Sport


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

A Yahya