Vonis 6 Tahun Bagi Manajer Cabuli 3 Karyawan di Tulungagung, JPU Pikir-Pikir
Reporter
Anang Basso
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jul - 2022, 05:21
JATIMTIMES - Terdakwa pencabulan tiga orang karyawan dealer sepeda motor di Tulungagung yakni BTC (26), akhirnya diputus 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta BTC divonis 8 tahun penjara.
Penasehat hukum BTC, Apriliawan Adi Wasisto dan Fitri Ernawati mengatakan, sebelumya JPU Kejari Tulungagung telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
Baca Juga : Pipa Bocor di Ranugrati, Perumda Tugu Tirta Lakukan Penanganan Cepat: Malam Ini Selesai
"Namun, berdasarkan hasil sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan," kata Fitri Ernawati usai sidang, Selasa (05/7/2022).
Dalam pembelaannya, penasehat hukum mengatakan jika perbuatan tersebut didasari suka sama suka.
"Tidak ada paksaan dari terdakwa," ujarnya.
Atas putusan ini, penasehat hukum terdakwa mengatakan tidak akan melakukan langkah hukum lanjutan atau banding.
"Karena putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, maka kami selaku penasehat hukum menerima putusan tersebut dan tidak ada upaya banding," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Agung Tri Radityo mengatakan pihaknya telah menuntut terdakwa BTC dengan pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara selama 8 tahun. Namun, berdasarkan hasil sidang putusan, majelis hakim memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan.
“Tuntutan kami itu 8 tahun penjara. Tapi mejelis hakim memutus hukuman penjara 6 tahun kepada terdakwa BTC,” kata Agung.
Vonis lebih ringan dari terdakwa ini menurut Agung, karena BTC menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya