Jelang Idul Adha, Pemerintah Percepat Penanganan PMK yang Serang Hewan Ternak
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
06 - Jul - 2022, 02:33
JATIMTIMES - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah yang diperkirakan akan berlangsung pada pekan ini, pemerintah melakukan percepatan penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya telah mendorong Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK untuk terus bekerja dengan cepat menyuntikkan vaksin dan mengatur lalu lintas hewan ternak.
Baca Juga : Waspadai Perbudakan ABK, SBMI Ajak Nobar Before You Eat
Pihaknya juga menuturkan, bahwa sudah terdapat Keputusan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementerian Pertanian RI, Kementerian Dalam Negeri RI, Kemenko, TNI dan Polri.
"Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dengan anggaran yang sudah disiapkan, sehingga vaksin yang sudah ada harus segera disuntikkan," ungkap Airlangga dalam keterangan resmi yang diterima JatimTIMES.com, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, pemerintah juga telah menyetujui pengadaan 29 juta dosis vaksin PMK bagi hewan ternak pada tahun 2022 ini dengan menggunakan dana KPC-PEN.
Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah jatuh pada Minggu (10/7/2022). Di sisi lain, berdasarkan data Kementerian Pertanian RI per 29 Juni 2022, PMK telah menyebar ke 19 provinsi dan 221 kabupaten/kota.
Jumlah kasus yang sakit sebanyak 289.430 ekor, sembuh 94.575 ekor, pemotongan bersyarat 2.940 ekor, kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.
Airlangga yang juga bertindak selaku Ketua KPC-PEN ini menambahkan, pemerintah juga sudah menerbitkan panduan penanganan wabah PMK dan kesiapan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2022.
Inmendagri ini menginstruksikan para gubernur/bupati/walikota untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.
Baca Juga : Raih 4 Emas, Paralayang Kota Batu Pertahankan Juara Umum di Porprov VII Jatim
Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 500.1/KPTS/PK...