Presiden Tunjuk Mendagri Jadi Menpan RB Ad Interim
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
05 - Jul - 2022, 07:39
JATIMTIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) ad interim. Penunjukan ini dilakukan setelah Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo tutup usia pada Jumat, (1/7/2022).
Penunjukan Tito menjadi Menteri PAN RB Ad Interim berdasarkan surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 perihal Penunjukan Menteri PAN-RB yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, 4 Juli 2022.
Baca Juga : Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP Kuak Kader yang Cocok Gantikan Tjahjo Kumolo
Tito akan menjabat sebagai Menteri PAN-RB sekitar 12 hari, tepatnya mulai 4 Juli 2022 hingga 15 Juli 2022.
"Berkenaan dengan wafatnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan hormat kami beritahukan bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022," demikian bunyi surat.
Sebelum Tito ditunjuk sebagai Menteri PAN-RB Ad Interim, Presiden Jokowi telah menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menpolhukam), Mahfud MD menjadi Menteri PANRB ad interim sejak Rabu (20/6/2022).
Penunjukan Mahfud MD ini untuk menganyikan sementara selama Thajo Kumolo melakukan perawatan di rumah sakit.
Seperti diketahui sebelumnya, Menpan RB Thajo Kumolo sempat menjalani perawatan intensif di RS tersebut sejak pertengahan Juni 2022. Ia dirawat lantaran menderita sakit komplikasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya