KPK Panggil Mantan Anggota Legislatif 2014-2019 Terkait Kasus Tipikor di Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
01 - Jul - 2022, 03:13
JATIMTIMES - Penyidikan yang sedang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung, sepertinya akan memakan waktu yang cukup lama. Selain itu, pihak yang dihadirkan untuk dimintai keterangan penyidik dipastikan terus bertambah.
Hal ini disampaikan oleh salah satu pihak dalam surat yang diterima, dipanggil untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu 6 Juli 2022, pekan depan. Surat dari KPK ini memanggil dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019.
Baca Juga : Mengenal Ahmad Wildan Rofrofil Akmal: Atlet Muda Taekwondo dengan Deretan Prestasi
Isi surat yang disampaikan ke media ini, saksi yang tidak mau disebut namanya ini menunjukan dua lembar yang salah satu isinya agar ia menghadap ke penyidik KPK di Mapolres Tulungagung pukul 10.00 WIB.
Disebutkan dalam pokok surat itu, saksi ini dipanggil atas nama empat tersangka, yakni BS mantan Kepala Bapeda 2014-2016, dan IK, AM serta AB mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung 2014-2016.
Status tersangka pada keempat orang ini atas dugaan pembahasan dan pengesahan dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Kabupaten Tulungagung pada periode 2015-2018. Saksi ini namanya juga ada dalam 38 lembaran yang sebelumnya telah mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya ke KPK.
Baca Juga : 2 Jam Diperiksa KPK, Bupati Tulungagung: Kita Ikuti Saja Semua Permasalahan Ini
Sebelumnya, selain memanggil beberapa mantan pejabat teras, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan...