Tim Sepak Bola Putri Kota Malang Didiskualifikasi Diajang Porprov Jatim VII 2022
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
01 - Jul - 2022, 02:24
JATIMTIMES - Tim sepak bola putri Kota Malang menerima sanksi dari panitia disiplin Porprov Jatim VII 2022. Sanksi tersebut diberikan kepada dua orang pemain yang dibawa Askot PSSI Kota Malang yakni Cici Santikah dan Mizaluna Azzuri.
Sekretaris KONI Kota Malang Anang Fatoni mengatakan bahwa Kabupaten Bondowoso mengajukan protes keberatan dengan keberadaan dua pemain Kota Malang. Hal itu dilakukan usai Kabupaten Bondowoso kalah melawan Kota Malang dengan skor 4-0 pada partai semifinal Porprov cabor sepak bola putri.
Baca Juga : Gelar Seminar Berbasis Branding, KNKT Ilmu Komunikasi Unesa Dorong Kebangkitan UMKM Blitar
“Mereka mengajukan protes tentang keberadaan dua pemain Kota Malang, Cici dan Mizaluna. Kedua pemain itu danggap tidak sah, karena alasan perpindahan,” kata Anang Fatoni, Kamis (30/6/2022) sore di Jember.
Dijelaskan Anang, panitia disiplin Porprov Jatim VII 2022 memberikan sanksi yang tertuang pada salinan KEPUTUSAN DEWAN HAKIM PORPROV JATIM VII/2022 Nomor: 06/DH-PORPROV VII/2022 yang telah beredar di grup WhatsApp.
Meski begitu, KONI Kota Malang mengaku legawa dengan sanksi yang diberikan panitia disiplin Porprov Jatim VII 2022. Karena dalam hal ini, keputusan sanksi tersebut telah final diberikan kepada tim sepak bola putri di bawah binaan Askot PSSI Kota Malang.
Bahkan karena hal tersebut, Kota Malang sudah tidak dapat mengajukan banding. “Iya (keputusan) itu sudah final dan tidak bisa banding. Kami terima saja,” ujar Anang.
Dijelaskan Anang, memang tim sepak bola Kota Malang dilaporkan oleh tim sepak bola Kabupaten Bondowoso. Namun sanksi yang diberikan itu masih melalui analisa.
Baca Juga : Baca Selengkapnya