KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
28 - Jun - 2022, 03:35
JATIMTIMES - Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah"
"Pergerakan KPK dalam melakukan rangkaian penyidikan di Kabupaten Tulungagung ini merupakan pengembangan kasus terkait dengan pembahasan,pengesahan dan pelaksanaan APBD dan atau APBD perubahan pada tahun anggaran 2015-2018 yang mana pada sekitar bulan Januari 2022 lalu sebenarnya sudah dikonfirmasi muncul tersangka baru oleh KPK namun belum diumumkan," kata pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Baca Juga : Razia di Jalanan akan Ditiadakan, Mobil Incar Efektif Rekam Pelanggar Lalu Lintas di Tulungagung
Penelisikan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak-pihak untuk memenangkan proyek yang dikerjakan oleh Pemkab Tulungagung terus dilakukan oleh KPK.
"Terakhir sekitar bulan Januari 2022 kemarin ada pemeriksaan sejumlah saksi, seperti anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Imam Kambali dari pihak swasta Budi Santoso wiraswasta Aan Widuri dan Sri Mulyati selaku Bendahara PT Kediri Putra," ujarnya.
Terkait kenapa tersangka baru yang dikonfirmasi oleh KPK belum juga disampaikan atau diumumkan ke publik, AA Djatmiko menerangkan karena sesuai kebijakan pimpinan KPK bahwa untuk penetapan tersangka harus dilakukan bebarengan dengan upaya penahanan.
"Prediksi dan dugaan kuat analisa pengembangan pergerakan KPK kali ini adalah terkait terungkapnya fakta di persidangan adanya sejumlah dana yang diberikan kepada ketua DPRD untuk biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar, untuk mendapat anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU),Dana Alokasi Khusus (DAK)maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," tulisnya, Senin (27/6/2022)...