Di Tengah Wabah PMK, Menteri Agama Yaqut Imbau Warga Tak Perlu Paksakan Berkurban
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
27 - Jun - 2022, 02:20
JATIMTIMES - Di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di berbagai wilayah Indonesia, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau masyarakat tidak memaksakan untuk berkurban.
Imbauan itu sesuai dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 mengenai panduan penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Baca Juga : Serunya Karapan Kambing di Kabupaten Jombang
Dalam surat edaran itu menjelaskan jika menyembelih hewan kurban bagi umat Islam pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah. “Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK,” kata Yaqut dalam keterangan resminya, Minggu (26/6/2022).
Meski demikian, jika tetap ingin berkurban agar tetap memperhatikan kesehatan hewan kurban saat membeli. Kemudian perhatian agar tidak cacat sesuai dengan kriteria. Kemudian agar menjaganya supaya tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
Yaqut juga mengimbau bagi yang berniat berkurban namun berada di daerah wabah atau daerah terduga PMK untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).
“Atau menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” imbau Yaqut.
Edaran ini diterbitkan Kemenag dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah PMK pada hewan ternak.
Surat edaran ini mengatur tentang pelaksanaan protokol kesehatan saat salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Ketentuan Umum:
1. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam.
2...