Paduan Kesehatan Masyarakat Saat Idul Adha, Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Jun - 2022, 05:47
JATIMTIMES - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Edaran ini diterbitkan dalam upaya memberikan imbauan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022 M di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Baca Juga : Istigasah Akbar hingga Pentas Jaranan Meriahkan Bersih Desa Tunggulsari
"Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan Salat Hari Raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat," pesan Menag Yaqut di Jakarta, dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu, (27/6/2022).
Dalam edaran ini mengatur beberapa hal, yakni terkait pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Idul Adha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat yang ingin berkurban untuk membeli hewan ternak yang tentunya dalam kondisi sehat. Selain itu, kriteria hewan ternak yang sesuai untuk menjadi hewan kurban tentunya juga harus dipedomani oleh masyarakat. Termasuk juga pada penyembelihan.
Bagi masyarakat yang berada di daerah wabah, namun ingin berkurban, Menag mengimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan bisa membagikannya melalui Badan Amil Zakat atau lembaga Amil Zakat yang memenuhi syarat.
Sementara itu, berikut ini Ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Ketentuan Umum
a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam
b...