Pencairan Bantuan Darurat Wabah PMK Terhambat Inmendagri, Pemkab Malang Minta Kemendagri Ubah Aturan
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
25 - Jun - 2022, 11:03
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berharap kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah Inmendagri 31 tahun 2022. Hal tersebut lantaran Inmendagri tersebut dinilai menghambat rencana Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mengalokasikan Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Malang Didik Gatot Subroto, seharusnya anggaran BTT memang bisa digunakan sewaktu-waktu. Terlebih untuk kondisi kegawatdaruratan. Namun ternyata, dengan Inmendagri tersebut pengalokasian BTT tetap harus dimasukkan ke dalam program organisasi perangkat daerah (OPD).
Baca Juga : FEB Unisma Kupas Tuntas Peran Akuntan Terhadap Perubahan Iklim Global, Berikut Faktanya
"Nah kalau begitu (dilekatkan program OPD) jadi agak susah," ujar Didik
Rencananya, hal tersebut akan dibahas dalam rakor yang dilakukan Pemkab Malang dengan Kemendagri. Tujuannya, Kemendagri bisa melakukan perubahan pada Inmendagri tersebut. Sehingga Pemkab Malang bisa segera mengalokasikan BTT untuk penanganan PMK.
"Hari ini kita rakor (rapat koordinasi) lagi dengan Kemendagri, supaya banyak yang mendorong agar segera ada perubahan. Besar harapan kami bisa terselesaikan agar Pemda segera bisa berbuat, jadi memang terhambat Immendagri ini," terang pria yang juga sebagai Ketua Satgas Penanganan PMK Kabupaten Malang ini.
Ia tidak menargetkan kapan BTT tersebut akan direalisasikan. Namun, dirinya hanya bisa memastikan bahwa jika Inmendagri tersebut jadi dilakukan perubahan, maka hampir dapat dipastikan pencairan BTT akan bisa dilakukan dalam waktu sekitar 1 minggu.
Baca Juga : Anik Maslachah Politisi Perempuan Tangguh yang Terima Penghargaan dari Forum Jurnalis Nahdliyin
"Targetnya, mungkin bisa satu minggu kalau misalnya jadi ada perubahan Inmendagri itu," imbuh Didik...