Kejari Kabupaten Malang Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Puskesmas Karangploso 2018
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Jun - 2022, 04:31
JATIMTIMES - Kasus Korupsi Puskesmas Karangploso menemui babak akhir. Terpidana pemotongan honorarium atau jasa pelayanan kapitasi jaminan kesehatan nasional puskesmas, Kholifah (57) atau mantan bendahara Puskesmas Karangploso tahun 2018 lalu itu dijebloskan ke tahanan Lapas.
Kholifah secara resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang ke Lapas Kelas 1A Malang pada Kamis (16/6/2022) kemarin. Penahanan itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1848 K/PID.SUS/2020 tanggal 23 Juli 2020.
Baca Juga : Santunan Yatim dan Dhuafa Bersama Rumah Sedekah NU 2 Karangploso
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan bahwa pihaknya baru saja melakukan eksekusi kasus korupsi tahun 2018 silam. Proses hukum yang cukup panjang dijalani Kholifah sejak dia ditangkap sekitar bulan Oktober 2018 lalu.
“Benar, dia dieksekusi atas putusan yang diterima dari Mahkamah Agung. Selain kurungan penjara, dia juga disangsi denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan,” jelas Agus saat dikonfirmasi, Jum'at (17/6/2022).
Kholifah sendiri melakukan korupsi itu dengan cara memotong dana kapitasi yang didapatkan dari pegawai PNS maupun non PNS Puskesmas Karangploso. Dana kapitasi adalah besaran iuran fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) berdasarkan jumlah peserta tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan yang diberikan.
“Dia terbukti melakukan korupsi dengan cara memaksa orang untuk membayar jasa pelayanan biaya kapitasi jaminan kesehatan nasional,” kata Agus.
Terbukti dalam penyidikan, Kholifah didapati meminta pegawai PNS maupun non PNS membuka rekening di Bank Jatim. Sementara ATM dan buku tabungan tidak diserahkan ke nasabah, melainkan berada di tangannya sendiri. Hal itu untuk memuluskan pemotongan dana kapitasi dari masing-masing pegawai.
Modus yang dilakukan adalah Kholifah meminta setiap pegawai Puskesmas Karangploso membuat tabungan Bank Jatim. Tetapi buku tabungan dan ATM milik pegawai tetap dipegang Kholifah, dengan tujuan agar pelaku bisa memotong dana kapitasi sewaktu-waktu.
Dari situ, dijelaskan Agus ada aliran dana yang berasal dari hasil pemotongan dana kapitasi tersebut. Aliran pertama diberikan kepada pegawai non PNS lainnya, sedangkan sisanya dinikmati Kholifah untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya