Cabuli Gadis di Bawah Umur, Kasun di Ngawi Diamankan Polisi
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Dede Nana
13 - Jun - 2022, 11:44
JATIMTIMES - SMN Bin JWS (50) Kepala Dusun (Kasun) Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi mencabuli gadis di bawah umur berinisial SC (15). Sontak saja kasus pencabulan tersebut menjadi perhatian petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya ketika menggelar konferensi pers ungkap kasus pencabulan di depan ruang humas Polres Ngawi, Senin (13/6/2022).
Baca Juga : Mengintip Kuburan Massal Sapi di Pujon yang Mati Akibat PMK
Menurut Winaya, kasus pencabulan tersebut terjadi April dan Mei 2022 di penginapan Wisata Sarangan Kabupaten Magetan. Tepatnya di hotel di Desa Klitik, Kecamatan Geneng dan sebuah hotel di Kecamatan Mantingan serta sebuah rumah di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
"Pelaku SMN oknum kasun di Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ini melakukan persetubuhan terhadap SC dengan iming-iming akan dihikahi," ungkap Winaya.
Dalam melancarkan aksinya, Winaya menyebut, sebelum menyetubuhi korban terlapor selalu mengatakan kepada korban "Ayah sudah kepengin ayo kita keluar dan kita kawin".
Atas perbuatannya tersebut kemudian keluarga korban melaporkan tersangka ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka SMN.
Lebih lanjut, Winaya menyampaikan, dari tangan korban SC polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah HP Realme warna biru muda, 1 (Satu) buah mukena warna hiaju tosca, 1 (satu) buah sajadah warna hijau, 1 (Satu) buah sprei warna biru, 1 (satu) buah daster, 1 (Satu) buah celana dalam warna pink, 1 (satu) buah BH warna hijau dan uang tunai Rp. 500.000.
Baca Juga : Baca Selengkapnya