Jelang Idul Adha, Pemkot Malang Bakal Keluarkan SE untuk Atur Teknis Tempat Penjualan Hewan Kurban
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Jun - 2022, 03:52
JATIMTIMES - Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bakal mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur teknis penjualan hewan kurban serta pemotongan hewan kurban di momentum Hari Raya Idul Adha yang diperkirakan jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.
Wali Kota Malang Sutiaji melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Sri Winarni mengatakan, nantinya SE yang berkaitan dengan perayaan Idul Adha akan berlandaskan SE Menteri Pertanian RI Nomor: 03/SE/PK.300/M/5/2022, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Baca Juga : 3 Kelurahan di Kota Batu Bakal Tambah Daftar Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama
"Tempat penjualan hewan kurban, sesuai dengan SE yang mengacu kepada SE Menteri Pertanian itu harus ada surat persetujuan dari dinas yang menangani," ungkap Sri Winarni kepada JatimTIMES.com.
Di mana terkait dinas yang menangani pelaksanaan jual beli serta penyembelihan hewan kurban yang dimaksud dalam SE Menteri Pertanian RI tersebut yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan. Dalam hal ini, dinas yang memiliki tugas dan fungsi tersebut yakni Dispangtan Kota Malang.
Berdasarkan SE Menteri Pertanian RI yang menjadi rujukan dikeluarkannya SE Wali Kota Malang terkait pelaksanaan penjualan dan penyembelihan hewan kurban. Setidaknya, terdapat enam persyaratan tempat penjualan hewan kurban yang nanti akan diterapkan di Kota Malang.
Di antaranya, memiliki lahan yang cukup sesuai jumlah hewan, memiliki pagar atau pembatas atau dilakukan tindakan tertentu agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan peka lain masuk ke tempat penjualan.
Lalu, tersedia fasilitas untuk menampung limbah dan limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan sebelum dilakukan disinfeksi atau pemusnahan; tersedia fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan disinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah.
Kemudian, tersedia tempat isolasi untuk hewan yang ditemukan terduga terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau sakit; tersedia tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dam kondisi ambruk...