Serap Aspirasi, DPRD Kota Malang Diwaduli Aplikasi Sam Gepun Basa

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

11 - Jun - 2022, 04:51

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang sekaligus Ketua Fraksi PKS saat menyerap aspirasi masyarakat di lingkungan Kelurahan Rampal Celaket, Selasa (7/6/2022). (Foto: Dok. Istimewa)


JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terus melakukan penyerapan aspirasi masyarakat, utamanya di wilayah daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD Kota Malang.

Terbaru, anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji telah bertemu dengan masyarakat di wilayah RW 01, Kelurahan Rampal Celaket, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Baca Juga : Tribun Stadion Kanjuruhan Mulai Dicat, Dispora Kabupaten Malang: Sejumlah Fasilitas Juga Kami Benahi

Terdapat keluhan masyarakat dari aspirasi yang diterima oleh Bayu yakni terkait pendataan untuk Aplikasi Smart City Malang-Menghimpun Data Berbasis Dasawisma atau yang disingkat Sam Gepun Basa.

Di mana pendataan Aplikasi Sam Gepun Basa merupakan kolaborasi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Malang yang telah diluncurkan pada hari Kamis (17/3/2022) lalu di Savana Hotel and Conventions Malang. Untuk pendataannya sendiri melalui dasawisma hingga tingkatan RT/RW.

Saat diluncurkan pada pertengahan Bulan Maret 2022 lalu, sudah terdapat 175 ribu Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar pada Aplikasi Sam Gepun Basa. Di mana nantinya akan terus ditambah hingga mencapai jumlah penduduk Kota Malang yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang pada tahun 2021 berjumlah 844.933 jiwa.

"Ada beberapa keluhan, salah satu keluhannya ini tentang Sam Gepun Basa. Mereka keberatan, karena data itu rigid banget. Sampai NIK, KK, Gaji, Akta, Kartu Nikah, artinya teman-teman atau warga ini khawatir data ini disalah gunakan," ungkap Bayu kepada JatimTIMES.com, Sabtu (11/6/2022).

Politisi yang juga merupakan Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang ini menuturkan, bahwa untuk pendataan Aplikasi Sam Gepun Basa dilakukan oleh dasawisma TP PKK Kota Malang.

Padahal menurutnya, terdapat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang hingga Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang yang dapat melakukan tugas dan fungsi untuk pendataan masyarakat.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Beri Kompensasi Peternak yang Sapinya Mati Terjangkit PMK

"Kita tidak menginginkan nanti ada data-data ini yang di salahgunakan. Kita nggak kepingin seperti itu," tegas Bayu.

Sementara itu, selain dua hal yang menjadi sorotan DPRD Kota Malang tersebut, pihaknya juga tidak menginginkan pendataan untuk Aplikasi Sam Gepun Basa membuat kegiatan dan penggunaan anggaran secara ganda atau dobel. Hal itu membuat pelaksanaan anggaran tidak efektif.

Terlebih lagi, Pemkot Malang juga telah memiliki Program Malang Satu Data. Di mana program tersebut merupakan inovasi layanan data yang terintegrasi dibalut dalam konsep digitalisasi. Selain itu, program Malang Satu Data juga merupakan realisasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

"Seharusnya satu pintu saja OPD mana yang di berikan tanggungjawab untuk pelaksanaan itu. Jangan saling over lapping seperti ini dan juga ada mungkin di tahun-tahun politik, kita kan nggak ngerti nih data-data ini buat apa," pungkas Bayu.


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette