Jelang Idul Adha, DKPP Terbitkan Surat SKKH untuk Nyatakan Binatang Kurban Aman dari PMK
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Jun - 2022, 11:48
JATIMTIMES - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Kediri, mengambil sejumlah kebijakan dalam menyikapi jual beli hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha, yang jatuh pada bulan Juli mendatang.
Dalam jual beli itu, DKPP akan menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan atau SKKH. Di mana SKKH tersebut akan menjamin kelayakan maupun kesehatan hewan kurban yang hendak dilakukan pembelian.
Baca Juga : Haflah Tahfidzul Qur'an dan Wisuda 2021/2022, MIN 1 Kota Malang Punya Ciri Profil Lulusan Berkualitas
Kepala DKPP Tutik Purwaningsih mengatakan, penerbitan surat SKKH ini dapat dikeluarkan setelah penjual hewan kurban menghubungi pihak gugus desa setempat yang sudah dibentuk. Setelah itu, pihak gugus desa akan meneruskan pemberitahuan tersebut ke pihak petugas DKPP untuk melakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan yang akan dilakukan transaksi penjualan.
"Bila hewan kurban tersebut sehat, maka SKKH akan kami keluarkan. SKKH ini sebagai solusi pemerintah, sekalipum kebijakan menjelang Idul Adha," ujarnya.
Diketahui, kasus Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK di Kabupaten Kediri mencapai 1.058 kasus. Di mana kasus PMK tersebut telah menjangkit di 24 kecamatan di Kabupaten Kediri. Sementara itu, DKPP Kabupatan Kediri juga masih akan tetap melakukan pelarangan lalu lintas perdagangan hewan ternak dari daerah berstatus kejadian luar biasa (KLB) penyakit mulut dan kuku...