Pencegahan Pelanggaran Hukum, Disperdagin Gelar Penyuluhan Hukum Dengan Mitra Binaannya
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Pipit Anggraeni
09 - Jun - 2022, 01:41
JATIMTIMES - Guna memberikan pemahaman terkait aturan hukum, Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyelenggarakan Penyuluhan hukum dengan mitra binaannya di Ruang Kilisuci, Rabu (8/6). Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Wahyu Wasono dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan IPDA Hery Purnomo dari Polres Kediri Kota.
Tanto Wijohari, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum ini diikuti 30 mitra binaan Disperdagin yang meliputi pengelola pasar modern, Pemilik SPBU, IKM dan UMKM. Untuk penjaringan peserta, diprioritaskan pada mitra binaan yang aktivitasnya dinilai lebih bersinggungan dengan aturan hukum. Dilanjutkannya, sosialisasi ini sekaligus mendukung misi Wali Kota Kediri untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan berintegritas.
Baca Juga : Job Fair dan Career Expo Sukses Digelar BPJAMSOSTEK, Disnaker Pemkab Blitar: Cara Cerdas Atasi Pengangguran
“Sebelumnya kita sudah melakukan penyuluhan untuk para ASN yang ada di lingkungan Disperdagin. Kalau kita berjalan sesuai aturan pasti kita akan merasa nyaman, dan tidak ada rasa was-was karena yang kita lakukan sudah sesuai aturan. Untuk hari ini, sasarannya yaitu mitra binaan kita yang sudah kita pilah mana yang lebih didahulukan untuk memperoleh sosialisasi ini. Ke depan jika ada kesempatan lagi seperti ini kita juga ikutkan mitra binaan yang lain agar bergantian,” ungkap Tanto.
Ia mencontohkan, salah satu kasus yang biasanya dijumpai seperti menjelang hari raya. Di mana biasanya ada tradisi pemberian ucapan lebaran dalam bentuk parcel. Padahal menurut aturan hukum, pemberian parcel untuk ASN termasuk salah satu jenis gratifikasi.
“Sekarang ini banyak sekali aturan hukum yang belum diketahui secara jelas dan ada kaitannya dengan aktivitas kita sehari-hari...