Jemaat Persekutuan Doa yang Perkosa Siswa SMP Divonis 8 Tahun Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
07 - Jun - 2022, 05:28
JATIMTIMES - Masih ingat jemaat Persekutuan Doa (PD) Efrata Mojowarno, Jombang, Hendra Prasetyo Nugroho (39) yang memerkosa gadis 14 tahun sejak 2019? Pria asal Desa Mojojejer, Kecamatan Mojowarno, ini divonis hakim Pengadilan Negeri Jombang 8 tahun 8 bulan kurungan penjara.
Sidang pembacaan vonis terhadap Hendra digelar secara virtual pada Senin (06/06/2022) sekitar pukul 15.58 WIB. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Denndy Firdiansyah di ruang sidang PN Jombang dengan diikuti oleh penasihat hukum terdakwa Saifudin.
Baca Juga : Mengaku Bercanda, Teradu Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua Perindo Kota Malang Minta Maaf
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) Galuh Mardiana mengikutinya di kantor Kejaksaan Negeri Jombang Jalan KH Wahid Hasyim dan terdakwa Hendra mengikuti sidang dari Lapas Kelas IIB Jombang.
Berkas vonis sebanyak 60 halaman dibacakan langsung oleh Denny. Dari hasil persidangan yang digelar, majelis hakim memutuskan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan. Oleh karena itu, bapak tiga anak itu dijatuhi hukuman 8 tahun 8 bulan penjara.
Itu sesuai dengan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Prasetyo Nugroho selama 8 tahun 8 bulan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta," ucapnya kepada JatimTimes, Selasa (07/06/2022).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diterima oleh terdakwa. Hendra memilih tidak mengajukan banding maupun pikir-pikir atas keputusan hakim. "Saya menerima putusan itu yang mulia," timpal Hendra.
Sementara, pihak JPU meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami menunggu petunjuk pimpinan dan menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata Galih.
Baca Juga : Baca Selengkapnya