KemenPAN-RB Hapuskan Tenaga Honorer 2023, Pemkot Malang Minta Pemerintah Pusat Bijak

06 - Jun - 2022, 11:36

Wali Kota Malang Sutiaji (tengah) saat ditemui awak media usai memberikan sambutan pada kegiatan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Tahun 2022 di The Aliante Hotel, Senin (6/6/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) RI Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.S.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang diundangkan tanggal 31 Mei 2022. 

Disebutkan bahwa pada Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah diundangkan pada 28 November 2018, pegawai Non-PNS masih tetap melaksanakan tugas maksimal lima tahun. 

Baca Juga : Disnakerperin Tuban: Harap Perhotelan Libatkan Industri Kreatif dan Serap Tenaga Lokal

Mengacu pada aturan tersebut, pada tanggal 28 November 2023 pemerintah mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Artinya, setelah tanggal 28 November 2023 tenaga honorer telah dihapuskan. 

Menanggapi SE tersebut, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan bahwa pada saat ini pemerintah pusat harus bijak dalam menerapkan segala macam kebijakan. Utamanya yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang. 

"Khusus untuk ini (penghapusan tenaga honorer) kami sudah meminta kepada pemerintah pusat agar bisa bijak. Tidak bisa nanti secara langsung 2023 (tenaga honorer langsung dihapuskan semua)," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Senin (6/6/2022). 

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini juga meminta keleluasaan kepada pemerintah pusat terkait peralihan kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut. Pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. 

"Saya mohon keleluasaan pusat, tidak nanti langsung punishment ketika masih begini (proses tahapan penghapusan tenaga honorer)," imbuh Sutiaji. 

Pihaknya menjelaskan bahwa jumlah tenaga honorer atau Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) di lingkungan Pemkot Malang berjumlah 3.045 yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Malang. 

Sutiaji menuturkan, bahwa saat ini surat keputusan pengangkatan tenaga honorer atau TPOK yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemkot Malang sudah tidak berada di tangan kepala daerah. 

"Jadi TPOK itu menempel pada kegiatan masing-masing OPD...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette