Beda Pendapat Usulan ASN Poligami Janda, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi: Lucu
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Pipit Anggraeni
06 - Jun - 2022, 12:36
JATIMTIMES - Wakil Ketua DPRD Banyuwangi H.M Ali Mahrus menanggapi usulan Ketua Fraksi PPP, Basir terkait perda pemberdayaan janda dan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia menyebut, usulan itu merupakan hal yang lucu, menggelitik dan kurang tepat serta tidak berdasar.
Menurut dia, kenyataan dari data Pengadilan Agama (PA) memang betul di Banyuwangi sendiri angka perceraian cukup tinggi. Namun bukan berarti usulan perda menjadi solusi.
Baca Juga : Tak Hanya di Bidangnya, Anggota Komisi D DPRD Jatim Ini Tampung Seluruh Aspirasi Masyarakat
“Seharusnya saudara Basir menganalisa dengan cermat bagaimana skema konstruksi hukum perundang-undangan di Indonesia, tidak mudah mengusulkan berdasarkan asumsi tanpa dasar data dan fakta di lapangan,” jelas Politisi PKB itu.
Inti dari Perda itu dibuat untuk melindungi dan mensejahterakan masyarakat. Namun demikian tidak serta permasalahan yang menyangkut perlindungan dan kesejahteraan rakyat harus diperdakan.
Ada beberapa pertimbangan yang membutuhkan langkah untuk melakukan penggalian lebih dalam terkait usulan Raperda tersebut. Antara lain, pertama urusan janda perlu diklasifikasikan. “Yang butuh pemberdayaan itu janda yang seperti apa, janda tua atau muda, miskin, atau kaya. Nah, jika usulannya urusan pemberdayaan, tanpa perda pun sudah bisa dilakukan selama ini oleh Pemkab Banyuwangi,” katanya.
Apabila usulan pemberdayaannya sekedar usulan pelatihan sebagaimana yang disampaikan Basir, lanjutnya, dibeberapa SKPD sudah banyak program-program pelatihan seperti pelatihan memasak, membuat kerajinan, menjahit, dan lain sebagainya.
”Itu saja sudah cukup, tinggal sasarannya saja yang diusulkan kriteria janda yang dipertegas tanpa harus mengusulkan perda baru. Karena pembuatan perda ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bisa mencapai miliaran mulai dari pembuatan naskah akademik, biaya-biaya rapat, konsultasi, study banding, dan lain-lain. Yang hal tersebut sama-sama dilakukan oleh eksekutif maupun legislatif,” imbuh H Ali Mahrus.
Kedua, lanjutnya jangan sampai mengusulkan perda berdasarkan asumsi tanpa dasar fakta dan basis kebutuhan di lapangan. Sebab sebagian perda di Banyuwangi yang sudah disahkan saja banyak yang mandul. Karena urusan perda dijalankan atau tidak itu tergantung pada substansi isi aturannya, aparat penegak perda dan juga kultur masyarakatnya...