Pemkot Malang Angkat 344 Guru Tidak Tetap Menjadi PPPK Guru Tahap Dua
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
04 - Jun - 2022, 04:23
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang resmi mengangkat 344 Guru Tidak Tetap (GTT) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap dua formasi tahun 2021, Jumat (3/6/2022) di Gedung Student Center SMKN 2 Malang.
Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES.com, dari 344 GTT yang diangkat menjadi PPPK Guru, sebanyak 91 orang merupakan guru di jenjang SMP dan 253 orang guru di jenjang SD.
Baca Juga : Gantikan yang Pensiun, Wali Kota Sutiaji Kukuhkan 64 Guru Menjadi Kepala Sekolah dan Pengawas
Sebelumnya pada kegiatan pengangkatan PPPK Guru tahap pertama di tanggal 11 Mei 2022 lalu, sebanyak 639 GTT diangkat menjadi PPPK Guru. Total sementara ini terdapat 983 Guru PPPK di lingkungan Pemkot Malang.
Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, sebanyak 344 GTT yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK Guru harus melakukan pengabdian sebagai tenaga pendidik dengan baik dan penuh totalitas.
Terlebih lagi saat ini, para guru sudah memiliki peningkatan pendapatan, yang di mana hal itu diharapkan berbanding lurus untuk akselerasi dalam melakukan transfer ilmu yang dimiliki kepada para siswa melalui keahlian yang dimiliki seorang guru.
![Pembekalan.](https://risetcdn.jatimtimes.com/images/2022/06/03/Pembekalan.-C7b8d0266eea7e125.jpg)
Orang nomor satu di lingkungan Pemkot Malang ini menyampaikan, ketika dirinya berdialog langsung dengan para GTT yang sudah resmi diangkat menjadi PPPK Guru, diketahui status GTT sudah dijalani puluhan tahun.
"Ada yang (mengajar,Red) selama 26 tahun, 23 tahun, ada yang (gaji,Red) hanya menerima Rp 500.000 perbulan, bersyukur sekarang menjadi PPPK, mudah-mudahan pendapatan yang diterima ke depan setiap bulan sekitar Rp 3.000.000," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com, Jumat (3/6/2022).
Lebih lanjut Sutiaji menekankan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menangani seluruh guru TK, SD hingga SMP, agar tidak mengesampingkan peran guru berstatus PPPK Guru.
Menurutnya, para PPPK Guru memiliki tugas dan tanggungjawab seperti guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terlebih lagi para guru yang baru saja diangkat menjadi PPPK Guru tersebut telah mengabdi di dalam dunia pendidikan sudah puluhan tahun. Maka semua memiliki hak yang sama.
Baca Juga : Baca Selengkapnya