Rekomendasi KASN, Bupati Tuban Lindra, Tak Ada Pelanggaran Soal Demosi/Mutasi Jabatan
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Jun - 2022, 01:30
TUBANTIMES-Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, menjawab soal rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas pengaduan perihal dugaan pelanggaran pada Mutasi/Demosi sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.
Mas Lindra sapaan familiarnya, menandaskan mutasi/demosi yang dilakukan oleh pemkab tidak ada regulasi yang dilanggar dan telah sesuai aturan.
Baca Juga : Mobil INCAR Polres Kediri Kota Resmi Beroperasi, Ini Skema Penilangannya
“Selama saya memerintah Kabupaten Tuban pegangan saya adalah aturan, regulasi aturan. Dan Insyaallah sampai itu tidak ada yang saya langgar, apa yang mau ditanyakan teman-teman, contoh apa yang saya langgar, silahkan sebutkan,” jelas Bupati Tuban saat menjawab pertanyaan awak media perihal rekomendasi KASN, setelah hadiri peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di pasar baru Tuban, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Lanjutnya, Lindra menerangkan Demosi atau penurunan jabatan, berbarengan adanya perampingan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Sehingga, apabila ada perampingan SOTK pasti juga berdampak pada sejumlah ASN maupun pejabat yang tidak memiliki jabatan dan hal itu wajar dalam pemerintahan.
“Ya itu wajar saja, itu memang risiko perampingan SOTK,” imbuhnya.
Diketahui, KASN telah melayangkan surat kepada Bupati Tuban tertuang ke nomor: B1717/JP.01/05/2022, Jakarta, 12 Mei 2022. Tentang rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam Demosi atau mutasi pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas di Pemerintah Kabupaten Tuban.
Dalam isi surat rekomendasi tersebut, KASN menerbitkan 5 poin rekomendasi kepada kepala daerah Tuban selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Rincianya, 1) agar meninjau kembali demosi nama-nama PNS berikut dari jabatan Pejabat Administrator, Camat, serta Pejabat Pengawas.
Baca Juga : Baca Selengkapnya