Bupati Tulungagung Lantik Sejumlah Pejabat ASN Lingkup Pemkab, di Antaranya 8 Kepala Dinas
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
28 - May - 2022, 02:05
JATIMTIMES - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo telah selesai melantik dan mengambil sumpah janji jabatan kepada sejumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten setempat, Jum'at (27/5/2022).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai kepala UPT Puskesmas pada Dinkes di lingkungan Pemkab Tulungagung itu, dilaksanakan di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa.
Baca Juga : Lantik 3 Kades Antar Waktu, Bupati Sanusi: Jaga Kepercayaan Rakyat
Dalam kesempatan itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, ASN yang dilantikan dan diambil sumpah janji jabatan yakni pimpinan tinggi pratama (JPTP) sebanyak 8 orang, administrator sebanyak 77 orang, pengawas sebanyak 50 orang dan fungsional kesehatan yang diberi tugas tambahan sebagai UPT puskesmas pada Dinkes sebanyak 5 orang.
"Saya harap yang terlantik hari ini semua kinerjanya baik, dan tentu saja semua mengalami peningkatan dalam jenjang jabatan," kata Bupati Maryoto.
Dijelaskan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan untuk para pejabat di setiap instansi pemerintah merupakan bagian kehidupan organisasi dalam rangka pemantaban dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pembinaan karir pegawai.
Pengembangan karir pegawai, lanjutnya, tidak dilakukan semata-mata untuk kepentingan pegawai sendiri, melainkan untuk pembenahan dan pemantaban organisasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan tugas dan pelayanan publik agar tetap berjalan dengan baik, terutama berkaitan dengan kegiatan prioritas pembangunan.
Selaku pejabat pembina kepegawaian, Maryoto mengaku, mempunyai kewenangan untuk menetapkan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN, serta kewenangan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meskipun demikian, dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pembinaan pegawai ASN, dirinya tetap mempertimbangkan obyektitifias, kepangkatan, kompetensi, senioritas, kinerja, yang tentunya sejalan dengan tim penilai kinerja PNS.
"Pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan bersifat promosi, rotasi dan reposisi karena kekosongan jabatan, serta adanya perubahan nomenklatur terhadap beberapa perangkat daerah yang menyelaraskan dengan Permendagri No.90 Tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah," jelasnya...