Berharap PAD Meningkat dari Tambang Gunung Sadeng, Begini Sistem Kerjasama yang Akan Diberlakukan Pemkab Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
23 - May - 2022, 08:58
JATIMTIMES – Keberadaan Gunung Sadeng di Desa Grenden Kecamatan Puger Jember diharapkan bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan, selama ini PAD yang didapatkan dari HPL Gunung Sadeng dengan beberapa perusahaan dirasakan masih belum cukup, oleh karenanya, Pemkab Jember akan melakukan perubahan sistem kerjasama pemanfaatan tambang tersebut.
Hal ini disampaikan Sekretaris Pemkab Jember Ir. Mirfano di sela-sela membuka acara Bimtek PPID pemerintah desa yang digelar di Hall Hotel Java Lotus pada Senin (23/5/2022). “Sistem kelola dengan pihak ketiga yang ada selama ini akan diubah, kami akan menerapkan sistem KSP atau Sistem Kerjasama Pemanfaatan/Pengelolaan, sistem ini sekaligus akan menghentikan pola kerjasama sebelumnya, yakni sistem HPL,” ujar Mirfano.
Baca Juga : Miliki IT yang Bagus, Perumda Tugu Tirta Kota Malang Jadi Lokasi Studi Tiru Perumda Tirta Taman Sari Madiun
Menurut Mirfano, dengan perubahan sistem ini, diharapkan berdampak pada setoran atau bagi hasil kepada kas daerah, dimana ada batas minimun. "Karena bukan sistem sewa atau penggunaan lahan HPL lagi, nantinya ada patokan yang jelas tentang kontribusi para penambang kepada Pemkab," ujarnya.
Sedangkan batasan minimal untuk setoran kepada daerah, lanjut Mirfano, sebenarnya telah diatur oleh Pemerintah Provinsi, sehingga kapastitas produksi masing-masing penambang akan ditetapkan berdasarkan hasil kesepakatan. "Jadi, nanti tidak ada lagi istilah HPL, karena HPL itu biasanya dipakai untuk BPN. Sehingga model yang lama pakai HPL tapi sekarang tidak," tutur Sekda.
Penererapan sistem ini sebenarnya telah sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga sudah selayaknya semua pihak wajib untuk menyesuaikan. "Sekarang ini, kita pakai Permendagri nomor 19 tahun 2016, yang mana setelah dilakukan evaluasi dan klarifikasi serta dikaji oleh panitia pemilihan, kemudian diterbitkan SK Bupati," imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa setelah perusahaan mendapat SK (surat Keputusan) Bupati, Perusahaan bersama Pemkab Jember akan melakukan penandatangan MoU, dengan syarat yang sudah ditetapkan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya