Telan Anggaran Rp 4,8 Miliar, Puskesmas Bareng Ditarget Selesai Dibangun Akhir 2022
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
20 - May - 2022, 02:08
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang telah berencana memindahkan bangunan Puskesmas Bareng yang semula berada di Jalan Bareng Tenes Gang 4A Nomor 639, menuju kawasan Jalan Srikaya yang berdekatan dengan UPT Kebun Bibit Tanaman di Jalan Garbis, Kota Malang.
Pemindahan lokasi Puskesmas Bareng dilakukan karena dianggap tidak representatif sebagai fasilitas layanan kesehatan (fasyankes). Pasalnya, lokasi yang berada di dalam sebuah gang dan tidak terdapat akses untuk mobil ambulans, membuat masyarakat kesulitan untuk mengakses ke lokasi Puskesmas Bareng.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang dr Husnul Muarif mengatakan, untuk proses pemindahan lokasi Puskesmas Bareng saat ini sudah masuk pada tahap proses upload lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Malang.
Di mana hal itu membutuhkan waktu sekitar tiga minggu dan diperkirakan penetapan pemenang lelang untuk pengerjaan pembangunan Puskesmas Bareng di Jalan Srikaya selesai pada Bulan Juni 2022.
"Pekerjaan ini kan enam bulan, jadi Juli, Agustus, September, Oktober, November, Desember. Paling telat itu sudah, kalau pekerjaan ini bisa maju di Bulan Juni ya berarti nanti November (selesai)," ungkap Husnul kepada JatimTIMES.com, Kamis (19/5/2022).
Pihaknya menyebutkan, alokasi anggaran yang disiapkan untuk pembangunan Puskesmas Bareng yang terletak di Jalan Srikaya berdekatan dengan UPT Kebun Bibit Tanaman di Jalan Garbis ini sebesar Rp 4,8 Miliar.
Lebih lanjut, Husnul mengatakan bahwa Puskesmas Bareng yang memiliki akreditasi utama ini akan dibangun di lahan seluas lebih dari 1.100 meter persegi dan akan berdiri dengan tinggi bangunan dua lantai.
Selain itu, untuk fasilitas di dalam Puskesmas Bareng tidak jauh berbeda dengan Puskesmas Bareng yang sudah ada. Yakni kesemuanya mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Di mana dalam Pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa Puskesmas harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, ketenagaan, kefarmasian, dan laboratorium klinik...