Ditunjuk sebagai Pilot Project, Kabupaten Malang Segera Punya Industri Pengolahan Sampah Plastik
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
19 - May - 2022, 02:40
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal segera memiliki industri pengolahan sampah plastik. Hal tersebut terdapat dalam program Bersih Indonesia yang merupakan buah dari kerjasama antara Pemkab Malang bersama Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marinvest) dan non governmental organization (NGO) The Alliance to End Plastic Waste.
Bupati Malang, HM. Sanusi mengatakan bahwa program Bersih Indonesia tersebut merupakan upaya untuk mencari solusi terbaik dalam pemusnahan sampah plastik. Sementara selama ini, upaya tersebut masih dilakukan melalui tempat pengolahan sampah reduce, reuse dan recycle (TPS3R).
Baca Juga : 4 Kursi Kepala Organisasi Perangkat Daerah Pemkot Batu Kosong, Lelang Jabatan Segera Dilakukan
"Karena selama ini kita sudah mendirikan sampah, TP3SR dan ketika sampah plastik baru bisa dipilah dan disetorkan kepada pengepul," ujar Sanusi kepada awak media usai acara, Rabu (28/5/2022) sore.
Nilai investasi yang diterima Kabupaten Malang dalam program tersebut adalah sebesar USD 29 juta. Dimana dalam pengaplikasiannya akan dirupakan ke dalam bentuk industri pengolahan sampah. Dan rencana tersebut juga diproyeksikan akan melibatkan 3.000 orang pekerja.
"Dimana dalam bentuk proyek yang digulirkan itu adalah merupakan pabrik dan seluruh manajemennya beserta alat angkut untuk pengelolaan sampah plastik," imbuh Sanusi.
Industri pengolahan sampah tersebut nantinya akan dibagi dua. Yakni di Talangagung dan di sekitar wilayah Poncokusumo. Dengan begitu, diharapkan pengolahan sampah di Malang Raya, bisa tertangani dengan lebih baik. Baik dari segi penyelesaian atau pemusnahan akhir.
Pemkab Malang sendiri menyiapkan sejumlah hal sebagai bentuk dukungan. Dukungan tersebut antara lain penyediaan lahan, manajemen, sumber daya manusia (SDM) dan regulasi yang akan diformulasikan melalui sebuah Peraturan Daerah (Perda).
"Kita yang menyediakan seluas 2 hektare. Yang ketiga Pemkab Malang akan membuat regulasi yang masih akan digodog bersama DPRD dan jajaran terkait lainnya. Nanti sama dprd akan bikin perda. Dimana nanti masyarakat diwajibkan memilah sampahnya. Sampah organik, sampah plastik dan sampah metal," pungkas Sanusi.
Sementara itu, Menko Marinvest, Luhut Binsar Panjaitan program yang ditempatkan di Kabupaten Malang ini telah disepakati menjadi program nasional...