Bea Cukai Blitar Gencarkan Sosialisasi, Cegah Rokok Ilegal Beredar Luas
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
19 - May - 2022, 01:49
JATIMTIMES - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar semakin gencar memberikan sosialisasi sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait ketentuan di bidang cukai, khususnya barang kena cukai (BKC) ilegal. Kali ini sosialisasi dilakukan Bea Cukai bersama Pemkab Blitar dengan sasaran tiga kecamatan di Kabupaten Blitar masing-masing Wates, Wlingi dan Doko.
Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai Blitar Thomas Edi Purwanto mengatakan, salah satu jenis BKC adalah rokok ilegal. Dari operasi yang sering dilakukan hingga saat ini masih marak ditemukan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar. Melalui sosialisasi, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu mengenali dan melaporkan kepada Bea Cukai dan aparat terkait jika menemukan adanya peredaran rokok ilegal.
Baca Juga : Inginkan Layanan Prima, Pemkot Mojokerto Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular ke ASN dan Non ASN
‘’Kami mendorong kepada stakeholder di wilayah dan masyarakat agar pro aktif jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kami mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama dalam gerakan Gempur Rokok Ilegal,’’ kata Thomas saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) di Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Blitar, Selasa (17/5/2022).
Thomas menambahkan, dalam operasi rokok ilegal yang dilakukan Kantor Bea Cukai bersama-sama dengan Pemkab Blitar dan TNI-Polri, rokok ilegal banyak ditemukan di tempat-tempat yang jauh dari perkotaan. Rokok ilegal juga kerap ditemukan di daerah pegunungan dan pesisir pantai.
‘’Kami berharap perangkat dan tokoh masyarakat di pedesaan bisa menjadi influencer sosialisasi dan gerakan gempur rokok ilegal. Kami berharap mereka dapat menjadi pengawas peredaran rokok ilegal. Sehingga ke depan penerimaan negara dari sektor cukai bisa semakin optimal,” ujar Thomas.
Lebih lanjut Thomas menyampaikan, ada beberapa jenis rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat. Pertama, rokok tanpa dilekati pita cukai alias polos. Kedua, kalau pun pakai pita, itu pun bukan peruntukannya dan bukan haknya atau disebut dengan personalisasi pita cuka...