Dituding Langgar Hak Cipta, BUMN PT Pegadaian Tegaskan Tabungan Emas Produk Sendiri yang Diresmikan Presiden
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
17 - May - 2022, 08:49
JATIMTIMES - Produk tabungan emas milik PT Pegadaian digugat di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta. Pegadaian dinilai mencontek sistem penjualan emas milik Arie Indra Manurung dengan gugatan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jakarta.
Gugatan tersebut langsung dibantah PT Pegadaian. Perusahaan gadai milik BUMN ini menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan lain.
Baca Juga : Iklim Kolaborasi Semakin Subur, Bolu Nusantara Bagi-Bagi Pesan Kebaikan
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut (gugatan). Saat ini perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu, kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen agar tidak terdapat kerugian nasabah,” katanya.
Seperti diketahui, sejak dulu emas menjadi instrumen investasi yang diminati karena bersifat safe heaven atau tidak rentan terhadap gejolak dan ketidakpastian pasar.
Pada tahun 1901, Pegadaian resmi menjadi perusahaan gadai milik Pemerintah Hindia Belanda yang memberikan pinjaman dengan jaminan barang bergerak.
Pegadaian yang saat itu bernama Bank van Leening tidak hanya menerima alat rumah tangga sebagai jaminan gadai. Dalam perkembangannya, emas bahkan menjadi barang jaminan gadai favorit masyarakat.
Bahkan saat ini lebih dari 95% barang yang digadaikan berupa emas, baik berupa perhiasan maupun emas batangan. Oleh karena itu, Pegadaian terus mengembangkan bisnisnya yang berkaitan dengan emas.
Pada tahun 1998, gejolak ekonomi terjadi, resesi krisis moneter membuat harga emas melambung tinggi sehingga masyarakat yang memiliki emas memilih melepas investasinya untuk mendapatkan dana segar. Seiring berjalannya waktu, Pegadaian pun mengambil langkah strategis baru, agar emas kembali dapat diminati masyarakat.
Pegadaian menggandeng World Gold Council (WGC), untuk mengeluarkan produk emas ongkos naik haji (ONH) Pegadaian. Produk ini diciptakan untuk membantu masyarakat pergi haji ke tanah suci dan memberikan literasi bahwa emas adalah sebuah investasi yang menjanjikan...