Tiga Pengedar Narkoba di Malang Divonis Hukuman
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
17 - May - 2022, 01:42
JATIMTIMES - Tiga terdakwa pengedar narkoba jenis sabu di Kabupaten Malang divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang Swaskito. Dirinya mengatakan hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Puji Hari Santoso (29) dan Novia Anggara (35) warga Desa Sumber Ngapoh, Kecamatan Lawang serta Sugeng Nuryanto (37) warga Kelurahan Tangjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
“Kalau selama ini vonis tersebut yang terbesar di Malang,” ucap Kito (sapaan akrab Swaskito).
Baca Juga : Imbang Lawan Kota Malang, Tim Sepak Bola Kabupaten Blitar Gagal Lolos Porprov 2022
Dijelaskan Kito, ketiganya terbukti kedapatan memiliki barang haram berupa sabu-sabu sebanyak 14,5 kilogram. Proses sidangnya sendiri juga terbilang cukup lama yakni 4 bulan, sejak 10 Februari 2022. Sedangkan pembacaan tuntutan dilakukan pada 12 April 2022.
Dia juga menyatakan bahwa ketiganya ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di Pelabuhan Bakauheni, Lampung 30 Oktober 2021 silam. Penangkapan itu berawal dari polisi yang memeriksa truk kargo asal Kota Medan dengan tujuan Kecamatan Singosari.
“Untuk terdakwa mengambil banding, sedangkan dari kami masih pikir-pikir karena tuntutan jaksa seumur hidup,” ungkap Kito.
Terpisah, Humas PN Kabupaten Malang Aulia Reza Utama menyatakan putusan vonis mati kepada pengedar sabu tersebut sudah sangat layak. Dengan pertimbangan barang bukti yang sangat besar yakni 14,5 kilogram sabu.
“Sebenarnya temuan penyidik ada 20 kilogram namun yang 5,5 kilogram ternyata bukan sabu,” kata Aulia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya