5 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga di Kota Malang, PT KAI Daop 8 Surabaya Surati Pemkot
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
21 - Apr - 2022, 02:25
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 8 Surabaya telah melakukan pemetaan terkait jumlah perlintasan sebidang di wilayah Kota Malang.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, dari pemetaan yang dilakukan, di Kota Malang terdapat 17 perlintasan sebidang. "Lima di antaranya perlintasan sebidang yang terdaftar tidak terjaga. Hanya dilengkapi rambu-rambu early warning system," ungkap Luqman, Rabu (20/4/2022).
Baca Juga : Beroperasi Siang Hari di Bulan Ramadan, 6 WTS dan 2 Pria Hidung Belang Diamankan
KAI menjelaskan, untuk penanganan pengamanan pada perlintasan sebidang, kewenangan ada pada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. "Itu sudah diatur dan dipertegas lagi di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2009," ujar Luqman.
Kewenangan pengamanan perlintasan sebidang juga harus melihat kelas jalan. Jika kelas jalan I, maka pengamanan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Jika kelas jalan II, pengamanan merupakan kewenangan Pemkot Malang.
Luqman menegaskan, PT KAI dalam hal ini bertugas sebagai operator. Sedangkan pemerintah daerah bertindak sebagai regulator. Jadi, pengamanan perlintasan sebidang, termasuk pemasangan palang, merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Untuk mencegah terjadi kecelakaan di perlintasan sebidang tanpa pengaman maupun penjaga, PT KAI Daop 8 Surabaya juga mendorong Pemkot Malang agar mengeluarkan kebijakan untuk pengamanan perlintasan sebidang yang tidak terjaga.
"Tiap berkala kita juga mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk mengingatkan kembali agar lebih aware lagi terhadap keselamatan di perlintasan rel tadi. Kita mengirimkan surat terus untuk mengingatkan kembali," tegas Luqman.
Baca Juga : Baca Selengkapnya