JATIMTIMES - Sebanyak 2 orang pria hidung belang dan 6 perempuan diduga sebagai wanita tuna susila (WTS) diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang. Kedelapan orang ini berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (20/4/2022) siang di wilayah Kecamatan Jabung.
Operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut bermula dari laporan masyarakat sekitar yang resah pada keberadaan rumah di Dukuh Gentong, Desa Argosari Kecamatan Jabung yang diduga kerap digunakan sebagai tempat praktik prostitusi.
Baca Juga : Daop 7 Madiun Berikan Bantuan 1000 Paket Sembako dan Perlengkapan Ibadah
"Penggrebekan rumah yang disinyalir digunakan sebagai tempat prostitusi. Ada delapan orang yang terjaring, dua pria hidung belang dan enam perempuan diduga sebagai PSK (Pekerja Seks Keomersial)," ujar Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Berdasarkan informasi yang ia terima, para WTS ini biasanya beroperasi pada siang hari, yakni sekitar pukul 12.00 hingga pukul 16.00 WIB. Dalam sekali kencan, para WTS biasanya mematok harga di kisaran Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu.
"Ini kan laporannya mereka beroperasi di siang hari, kan sangat tidak pantas dan tidak patut, apalagi ini di Bulan Ramadan. Mereka itu biasanya di atas jam 4 (sore) sudah tidak ada aktifitas (prostitusi) lagi," terang Firmando.
Sementara itu, kedelapan orang yang terjaring dalam operasi tersebut langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Jabung untuk dilakukan pembinaan. Hal tersebut lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang belum mempunyai rumah rehabilitasi yang khusu untuk membina masyarakat yang terjaring dalam operasi serupa.
"Kita (Pemkab Malang) dalam hal ini Dinsos (Dinas Sosial) belum punya semacam rumah rehabilitasi. Jadi kita bawa ke kantor kecamatan (Jabung) untuk pembinaannya," imbuh Firmando.
Baca Juga : Malam Nuzulul Quran, Bupati dan Wabup Gresik Santuni 1.000 Anak Yatim
Kedelapan orang tersebut diketahui 1 orang warga Kota Batu dan 7 orang lainnya merupakan warga Kabupaten Malang. Mereka juga diminta untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Kalau terjaring lagi dengan identitas yang sama, terpaksa akan kami bawa ke Rumah Rehabilitasi milik Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Kediri, karena kita tidak punya (rumah rehabilitasi). Sementara kalau dari informasi yang didapat tadi, tidak ada indikasi bahwa yang terjaring adalah pelarian dari tempat prostitusi yang sebelumnya ditertibkan," beber Firmando.
Sebagai informasi, selain di Desa Argosari, Satpol PP juga menggerebek sebuah rumah di Dusun Gasek wetan, Desa Gading Kembar Kecamatan Jabung yang diduga menjadi tempat praktik serupa. Namun di lokasi ini, petugas tidak mendapati adanya temuan.