DPPTK Ngawi Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR, Begini Cara Aksesnya
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Pipit Anggraeni
20 - Apr - 2022, 11:23
JATIMTIMES - Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan. Langkah itu sebagai upaya memfasilitasi mereka untuk mendapatkan tunjangan tersebut.
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Yusuf Rosyadi saat ditemui mengatakan bahwa posko pengaduan untuk membantu penyelesaian perselisihan terkait permasalahan pembayaran THR antara owner dengan karyawan.
Baca Juga : Bank Jatim Salurkan Bantuan 204 Unit Penunjang Produksi UMKM
"Sesuai surat edaran menteri ketenagakerjaan, perusahaan paling lambat pemberian THR tujuh hari sebelum lebaran. Ketentuan pemberian THR sudah diatur. Kita berharap perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan," terang Yusuf Rosyadi.
Lebih lanjut Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi menjelaskan, posko pengaduan THR telah dibuka sejak 18 April dan akan ditutup pada 30 April 2022. Setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
"Posko pengaduan THR 2022 ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk memfasilitasi agar pekerja mendapat menerima haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, imbuhnya, posko pengaduan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan.
Yusuf Rosyadi juga menegaskan jika timbul permasalahan atau perselisihan pembayaran THR, karyawan bisa menyelesaikan terlebih dahulu dengan pihak pemilik perusahaan atau secara bipartit. Apalagi tidak bisa, dapat diselesaikan dengan melapor ke posko pengaduan THR.
Baca Juga : Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang: Sudah Ada Dua Ponpes Ramah Anak
Dia berharap posko pengaduan THR dapat berperan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sehingga karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan...