Postingan 'Gojekan' Dosen UGM Terhadap Ade Armando yang Berujung Laporan Polisi
19 - Apr - 2022, 04:15
JATIMTIMES - Media sosial digegerkan dengan komentar Guru besar FMIPA UGM Prof Karna Wijaya yang diduga melakukan ujaran kebencian soal kasus pengeroyokan Ade Armando. Tak ayal, komentar itu pun menjadi viral.
Prof Karna pun akhirnya angkat bicara terkait komentarnya yang viral di media sosial itu. Meski berdalih postingannya sebatas gojekan, namun Prof Karna tetap menyampaikan permohonan maafnya.
Baca Juga : Selain Suka Anak Tiri, Pelaku Habisi Dokter Muda Asal Tulungagung karena Ingin Kuasai Mobil dan Uang Korban
"Jadi sekali lagi kalau statement ini menimbulkan kegaduhan, saya sekali lagi mohon maaf kepada publik," kata Karna.
Ia mengatakan bahwa kasus ini juga sedang diproses oleh UGM dan akan dijawab oleh humas.
"Tentu saja setelah keputusan dari rektor muncul saya tidak bisa bertindak lebih jauh," ujar Karna.
Sebelumnya, pria diduga dosen UGM Karna Wijaya menjadi sorotan karena diduga menulis ujaran kebencian terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Pihak UGM pun menindaklanjuti dengan memanggil yang bersangkutan.
Dalam unggahan akun Twitter @MurtadhaOne1 ada kolase foto yang disebut ujaran kebencian kepada Ade Armando diduga oleh Karna Wijaya. Namun unggahan itu kini sudah hilang.
Terkait kasus ini, Rektor UGM pun telah memanggil Karna Wijaya, dosen sekaligus guru besar fakultas MIPA UGM yang diduga menyebarkan ujian kebencian terhadap Ade Armando.
Karna Wijaya memenuhi Panggilan rektor untuk dimintai penjelasan soal isi unggahan di media sosial terkait Ade Armando, Senin (18/4/2022).
Berujung laporan polisi
Postingan yang diakui sebagai 'gojekan' itu kini berujung laporan polisi. Prof Karna Wijaya resmi dipolisikan ke Polda Metro Jaya. Pelapor, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya atas tuduhan pengancaman di media sosial. Guntur yang juga kader PSI ini merasa dirinya terancam atas postingan Karna Wijaya itu.
Ia bahkan menduga Karna Wijaya merupakan bagian dari kelompok intoleran radikal. Laporan Guntur Romli terhadap Prof Karna Wijaya teregistrasi dengan nomor: LP/B/1983/V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, Guntur Romli melaporkan Karna Wijaya atas tuduhan Pasal 160 KUHP, Pasal 28 dan 29 UU ITE...