Menkeu Umumkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR, Ini Jadwal dan Besarannya
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Apr - 2022, 08:14
JATIMTIMES - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) Sabtu (16/4/2022) ini. Terkait kebijakan THR dan Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menkeu Sri Mulyani mengatakan bahwa Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri menjadi salah satu momentum penting dalam mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat.
Strategi kebijakan untuk mendorong konsumsi masyarakat melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan menjelang Idul Fitri sebagai strategi utuh untuk mendorong pemulihan ekonomi, melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada kelompok masyarakat lain.
Baca Juga : UMi Ramadan Fair 2022 Hadir di Jakarta, Hadirkan Pelatihan hingga Layanan Konsultasi
"Ini merupakan satu momentum yang meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Kami berharap ini tidak menimbulkan dampak pada sisi pandemi," jelasnya melalui kanal YouTube Kemenkeu yang diakses pada hari ini, Sabtu (16/4/2022).
Dalam dua tahun terakhir (2020-2021) kebijakan THR dan Gaji ke-13 dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial. Lebih lanjut dijelaskannya, pada tahun 2022 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.
Kemudian pada 2021, ancaman Covid-19 masih sangat besar, namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN. Oleh karena itu, THR dan Gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan Gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan.
“Untuk tahun 2022, seiring dengan situasi dan penanganan pandemi Covid-19 semakin membaik dan pemulihan ekonomi juga semakin menguat, kita melihat APBN kita juga terlihat pemulihannya. Namun kita juga lihat tantangan akibat perang Ukraina yang menyebabkan kenaikan harga pangan dan energi di seluruh dunia," ujarnya.
Untuk itu, dalam pemberian THR juga memperhatikan beberapa kondisi sehingga harus penyesuaian. Pertama, kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 pada tahun 2022 disesuaikan dengan kondisi tersebut dan diatur melalui PP Nomor 16/2022.
Di dalam PP tersebut dijelaskan bahwa pemberian THR dan Gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional...