PeduliLindungi Dilaporkan Kemenlu AS Langgar HAM, DPR Dorong Pemerintah Tanggapi Serius Tuduhan Tersebut
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Apr - 2022, 07:05
JATIMTIMES - Laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) mengindikasikan PeduliLindungi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut membuat
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memberikan tanggapan serius atas laporan Kemenlu Amerika Serikat (AS) itu.
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, laporan Kemenlu AS itu sangat merugikan nama baik Indonesia di level global. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah bisa dianggap remeh. Terlebih lagi, Indonesia saat ini sangat fokus dan tak main-main dalam mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Baca Juga : Dosen Hukum Universitas Jember: Pemerintah Lumajang Sedang Sakit Parah
PeduliLindungi memang menyimpan data masyarakat, mulai dari nama, NIK, tanggal lahir, email, bahkan hingga rekam jejak perjalanan masyarakat.
"Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Pemerintah harus memberikan penjelasan utuh dan menjawab semua tuduhan yang disampaikan Kemenlu AS," jelasnya Sabtu (16/4/2022).
Pihaknya berharap, langkah cepat dilakukan pemerintah agar isu PeduliLindungi melanggar HAM ini tidak kian meluas, sehingga tidak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 yang kini menjadi fokus Indonesia.
"Jangan sampai isu pelanggaran HAM ini mendegradasi posisi Indonesia," ujarnya, dikutip dari Merdeka.
Tuduhan laporan Kemenlu AS ini, sebenarnya pernah disuarakan oleh lembaga swadaya masyarakat atau LSM. LSM tersebut bahkan pernah mengirimkan surat protes kepada pemerintah. Untuk itu, perlu berdiskusi bersama untuk memperoleh kesimpulan atas dugaan pelanggaran HAM itu dan melakukan langkah-langkah strategis.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS mengindikasikan aplikasi PeduliLindungi yang digunakan untuk menelusuri kasus Covid-19 itu melanggar HAM. Hal ini termuat dalam Laporan HAM 2021. Laporan tahunan ini menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara, termasuk Indonesia.
Baca Juga : Baca Selengkapnya