Wawali Armuji Sebut Surabaya Darurat Jukir Liar, Masyarakat Mengeluh
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Apr - 2022, 10:51
JATIMTIMES - Keluhan masyarakat berkaitan dengan jukir liar di mini market ditindaklanjuti dengan serius oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Hal itu dilakukan dengan menggelar Rapat Koordinasi dengan Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Satpol PP, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan serta bagian Perekonomian pada Rabu (13/4/2022) siang.
Penyelenggaraan parkir di Kota Surabaya sendiri telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya dan Peraturan Wali Kota Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerepan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Perda.
Baca Juga : Polres Blitar Razia Balap Liar di 2 Tempat, Puluhan Motor Tidak Standar Diamankan
Wawali Armuji mengungkap, temuan sebagian besar jukir liar yang berada di mini market tidak memiliki identitas Surabaya. Kemudian saat menarik pembayaran parkir dengan sedikit memaksa, sehingga meresahkan warga Surabaya yang berbelanja di mini market.
"Keluhan warga ini harus ditindaklanjuti secara serius dan tuntas. Saya minta warga Surabaya merasakan kehadiran Pemerintah Kota Surabaya melalui institusi penegak Perda bisa berjalan dengan optimal," kata Armuji.
Dirinya juga Meminta OPD terkait seperti Dishub, Satpol PP, dan Bapenda berkoordinasi untuk melakukan inventarisasi mini market bebas parkir. Hal itu guna dilakukan upaya penertiban, sehingga penegakan Perda dapat berjalan dengan baik.
"Peraturan yang telah diterbitkan oleh pemerintah kota harus ditegakkan untuk memberikan jaminan kenyamanan pada masyarakat dalam aktivitas belanja di mini market," ujar pria yang akrab disapa Cak Ji itu.
Selain itu, OPD terkait diminta melaporkan progres upaya penertiban parkir liar di minimarket secepatnya. Ia juga menyampaikan agar Dinkopukmdag memberitahukan kepada pemilik mini market agar juga bisa menuliskan apabila ada pungutan parkir maka bisa diberikan sanksi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya