Serapan Anggaran OPD di Bondowoso Terkendala SIPD
Reporter
Abror Rosi
Editor
Yunan Helmy
12 - Apr - 2022, 02:11
JATIMTIMES - Pada triwulan pertama, serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bondowoso baru mencapai 5 persen.
Itu pun untuk pembayaran yang sifatnya langsung (Pembayaran LS). Sementara untuk penyerapan untuk uang persediaan (UP), belum ada penyerapan sama sekali atau nol persen.
Baca Juga : Stok Vaksin Covid-19 di Jatim Aman dan Cukup, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Segera Booster Sebelum Mudik
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat usai memimpin rapat koordinasi evaluasi penyerapan anggaran tahun 2022 di aula Sabha Bina Praja 1, Pemkab Bondowoso, Senin (11/4/2022).
Kendati penyerapan rendah, kata Wabup Irwan, program di Bondowoso tetap berjalan. Utamanya, program yang berkaitan dengan pihak ketiga. Sementara untuk pengeluaran rutin masih belum ada penyerapan sama sekali.
"Kalau UP ini kan pengeluaran rutin, di luar LS. Sementara LS sudah terserap 5 persen, LS ini untuk membayar program kegiatan dengan berkait dengan pihak ketiga dan sebagainya. Yang tak terserap ini kan uang persediaan yang berkaitan untuk belanja sehari-hari," ujarnya.
Wabup menerangkan, kondisi ini terjadi lantaran adanya aturan perubahan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dilakukan oleh Kemendagri. Yakni, aturan Kemendagri Nomor 77 Tahun 2022. Yang diharuskan untuk proses revolving penggantian UP harus 50 persen.
Baca Juga : Bupati Hendy Tanya Kondisi Jalan Saat Safari Ramadhan, Warga Badean Kompak Jawab : Rusaaaak
Kondisi ini menjadi kendala bagi operator di OPD dalam meng-entry item per item karena adanya trial and error. Karena itulah, pihaknya akan mengubah Perbup nomor 63 tentang tata cara keuangan daerah. "Sehingga banyak bukti yang tak terverifikasi," ujarnya.
UP yang di atas Rp 100 juta untuk pengajuannya minimal 20 persen. Sementara yang di bawah Rp 100 juta, pengajuannya minimal 30 persen...