Gelar Vaksin Malam Hari, Polres Jember Siapkan Hadiah Sepeda Motor
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Apr - 2022, 08:19
JATIMTIMES - Upaya percepatan vaksinasi di Kabupaten Jember, terus dilakukan jajaran Polres Jember bersama Forkopimda, bahkan untuk bulan puasa tahun ini, Polres Jember menggelar vaksinasi malam hari dengan menggandeng takmir masjid, salah satunya takmir Masjid Roudlotul Mukhlisin di Jalan Gajah Mada Kaliwates Jember yang akan dimulai Senin (11/4)2022) malam hingga akhir Ramadaqn.
Bahkan untuk menarik minat masyarakat, pihak Polres Jember menyiapkan door prize bagi warga yang mengikuti vaksin tersebut dengan sebuah sepeda motor, hal ini sebagai upaya Polres Jember untuk memberikan dorongan warga agar ikut vaksin bagi yang belum.
Baca Juga : HMI Lumajang Gelar Aksi di DPRD Lumajang, Ini Tuntutannya
"Kami bersama jajaran Forpimda Jember selama Ramadan menggelar vaksinasi tidak hanya siang hari, tapi juga malam hari, dan mulai nanti malam, tim vaksinasi akan standby di halaman Masjid Roudlotul Mukhlisin sampai akhir Ramadan," ujar Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH
Kapolres berharap, dengan digelarnya vaksin malam hari ini, warga yang belum vaksin maupun sudah vaksin tapi belum mencapai dosis 2 atau booster untuk memanfaatkan momen vaksin malam hari.
"Vaksin yang kami siapkan di Masjid Roudlotul Mukhlisin nanti untuk semua dosis, baik dosis 1, dosis 2 maupun booster, silahkan masyarakat memanfaatkan momen ini, apalagi ada doorprize sepeda motor yang nantinya akan kami undi berdasarkan NIK," jelas Kapolres.
Sampai saat ini, Kabupaten Jember masih di PPKM Level 2, hal ini dikarenakan capaian vaksinasi dosis 2 dan booster masih belum mencapai 75 persen, sehingga pembatasan kegiatan masyarakat masih dibatasi 75 persen dari kapasitas yang ditentukan, baik di pusat keramaian seperti mall, pasar maupun tempat ibadah.
Baca Juga : Puluhan Mahasiswa Jombang Unjuk Rasa Tolak Presiden 3 Periode
"Saat ini Jember masih level 2, sehingga segala kegiatan masyarakat, baik di mall, pasar, maupun kegiatan lainnya seperti beribadah, pernikahan, masih dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas tempat acara...