Kapolsek Kendal Minta Pedagang Lapor jika Ada Hambatan Distribusi Minyak Goreng
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Yunan Helmy
06 - Apr - 2022, 04:29
JATIMTIMES - Menindaklanjuti perintah kapolres Ngawi dalam rangka pengawasan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng pada bulan Ramadan 2022, Kapolsek Kendal Iptu Jaenuri turun langsung ke pasar, Selasa 5 April 2022. Kapolsek meninjau ketersediaan dan harga minyak goreng, khususnya minyak goreng curah bersubsidi.
Pada peninjauannya kali ini, kapolsek Kendal didampingi bhabinkamtibmas dan babinsa Desa Kendal. Mereka mendatangi beberapa penjual minyak goreng curah bersubsidi seperti toko milik Sabar, Dwi dan Imtiyah.
Baca Juga : Terancam Stagflasi, Ekonom dan Ulama Ingatkan Masyarakat Hidup Hemat
Dalam kunjungannya, Iptu Jaenuri sempat berdialog dengan para pedagang. Dirinya meminta kepada para pedagang untuk aktif melaporkan kepada bhabinkamtibmas jika mengalami gangguan distribusi minyak goreng jenis curah beraubsidi. Dengan begitu, dapat ditelusuri hambatan dan kendalanya.
"Tadi saya sampaikan kepada pedagang, kalau ada kendala atau gangguan terkait distribusi minyak goreng curah di tokonya, tolong diinformasikan ke bhabinkamtibmas kami secepatnya" kata Jaenuri usai melakukan pengecekan.
Dari kegiatan itu, Jaenuri menyimpulkan bahwa ada dua pemasok minyak goreng curah bersubsidi di wilayah Kendal. Yaitu distributor dari Megetan dan Madiun dengan harga bervariatif. Harga Do mulai Rp 18.500 hingga Rp 19.000 dan harga eceran mulai Rp 19.500 hingga Rp 22.000.
Menurut Jaenuri, dari pantauan tersebut dapat diketahui bahwa ketersediaan minyak goreng curah di pasar Kendal masih normal dan bisa mencukupi kebutuhan konsumen. Sedangkan ketersediaan minyak goreng kemasan di beberapa toko di pasar kendal sementara masih mencukupi dan aman.
Lebih lanjut, Jaenuri menyebut, minyak goreng kemasan non-subsidi sudah banyak tersedia di toko-toko pasar tradisional dan pertokoan modern (Airlangga, Indomaret, Alfamaret ) dengan harga bervariasi ,mulai Rp 21.000 hingga Rp. 25.000.
Baca Juga : Baca Selengkapnya