Viral Diduga Lakukan Penyekapan Terhadap Karyawannya, Pemilik Toko Lakukan Klarifikasi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
04 - Apr - 2022, 09:46
JATIMTIMES - Pemilik toko grosir sembako, F (40) warga Desa Bululawang, Kecamatan Bulalawang, Kabupaten Malang yang diduga melakukan penyekapan terhadap mantan karyawannya, GF (18) warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Mereka datang untuk mengklarifikasi laporan GF ke Polres Malang terkait dugaan penyekapan yang dilakukan oleh majikannya selama 10 hari di rumah F yang berada di kawasan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Hijab Segiempat Fashion Hacks, Tampilan Kece dan Tetap Syar'i
Kuasa Hukum F, Hatarto Pakpahan menyebut bahwa dugaan penyekapan yang dilakukan F kepada GF sebagaimana dilaporkan sebelumnya adalah tidak benar. Oleh karena itu, pihaknya tidak ingin kabar tersebut terus simpang siur.
“Kalau dalam laporan itu dikatakan disekap, kami tidak setuju. Sebab di dalam perundang-undangan, kalau penyekapan itu adalah merampas kemerdekaan seseorang,” ungkap Hatarto.
Menurut Hatarto selama 10 hari tersebut, GF diminta untuk tinggal di rumah F akibat ada permasalahan yang harus segera diselesaikan. Karena ia menyebut bahwa terkait kerugian yang dialami F mencapai sekitar Rp 1 Miliar, karena diduga digelapkan oleh GF.
“Kemudian, sebelumnya F juga kerap ditagih oleh beberapa orang yang juga diduga dilakukan oleh GR,” kata Hatarto.
Sehingga, untuk menemui beberapa penagih tersebut, GF diminta F untuk tinggal di rumah selama 10 hari. Dan saat itu, ia ditempatkan di salah satu kamar milik F.
“Namun, karena GF dan suaminya ini sering bercanda di dalam kamar, sehingga dianggap mengganggu rumah tanggal F, maka ketika malam kamar tersebut dikunci. Paginya F kembali membuka pintunya,” jelas Hatarto.
Hatarto pun memastikan bahwa dalam kamar yang ditempati oleh F juga tersedia beberapa fasilitas layak, seperti tempat tidur dan kipas angin.
“Di dalam kamar itu, juga ada beberapa ventilasi, seperti jendela dan lubang besar di langit-langit. Sehingga, kesempatan untuk keluar sebenarnya terbuka lebar,” terang Hatarto.
Hatarto pun menjelaskan bahwa kerugian yang dialami kliennya itu karena GF kerap melakukan penyimpangan saat proses penjualan sembako. “Misalnya jika gula 5 ton, 3 tonnya dijual sesuai mekanisme penjualan, sedangkan 2 ton lainnya dijual dan hasilnya dipakai secara pribadi oleh GF,” kata Hatarto...