Aturan Lengkap Mudik Lebaran 2022: Wajib Pakai Masker 3 Lapis dan Mengganti secara Berkala
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Apr - 2022, 05:40
JATIMTIMES - Pemerintah telah membuat beberapa syarat mudik Lebaran 2022. Pemerintah mewajibkan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) virus Covid-19 secara ketat.
Prokes itu di antaranya wajib memakai masker 3 lapis. Ketentuan itu bahkan telah diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 2 April 2022.
Baca Juga : Jadwal Lengkap Sahur dan Buka Puasa Malang Raya, Lengkap Satu Bulan Ramadan 2022
"Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu," demikian bunyi SE Satgas.
SE tersebut juga mengatakan bahwa warga yang melaksanakan aktivitas mudik diwajibkan mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
Lebih lanjut, Satgas meminta warga untuk tidak berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," lanjut Satgas.
Selain itu, Satgas juga kembali mengingatkan prasyarat mudik bagi para PPDN yang mengakses moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yakni sebagai berikut:
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya