HUT Ke-729 Kota Surabaya, Pemkot Hapus Denda PBB
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
03 - Apr - 2022, 08:08
JATIMTIMES - Kabar gembira bagi masyarakat Surabaya. Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-729 Kota Surabaya, pemerintah di Kota Pahlawan itu memberlakukan penghapusan sanksi administratif berupa denda PBB (pajak bumi bangunan). Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2022 hingga 30 Juni 2022.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 atahun 2022 yang diterbitkan pada 16 Maret 2022. Tujuannha untuk membantu meringankan beban masyarakat yang memiliki tanggungan denda PBB.
Baca Juga : UNU Blitar dan STIBADA MASA Surabaya Jalin Kerjasama Tri Dharma
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyebutkan bahwa sanksi administratif berupa denda yang dihapus pada tahun 1994 sampai 2022 nanti akan dilaksanakan melalui Badan Pendapatan Daerah.
"Saya berharapa agar program ini dapat disosialisasikan dengan baik dan masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya. Selain untuk meningkatkan penerimaan kas daerah, juga memberikan keringanan bagi masyarakat," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa hingga saat ini terdapat 669.871 objek pajak bumi bangunan yang terdaftar di Pemerintah Kota Surabaya .
Selain itu, Armuji menegaskan bahwa komitmen pemerintahan Wali Kota Eri Cahyadi -Wawali Armuji adalah untuk meningkatkan penatausahaan pengelolaan keuangan serta pelayanan pajak yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi.
"Kita menyadari bahwa pembangunan di Kota Surabaya tidak lepas dari partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak. Oleh karena it, kita permudah akses masyarakat terhadap pajak," lanjut Cak Ji, sapaan akrab Armuji.
Baca Juga : Cek Kesuburan Lahan, Mas Dhito Bangun Laboratorium Tanah
Orang nomor dua di Kota Surabaya itu menyebutkan sesuai laporan Bapenda, penyumbang terbesar PAD ada di sektor pajak bumi bangunan (PBB) sebesar 29,74 persen dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar 29,02 persen pada triwulan pertama.
Pemkot Surabaya menargetkan pendapat asli daerah pada tahun 2022 sebesar RP 4.768.251.212...