Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Mar - 2022, 01:09
JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang menuntut sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menganggap Joddy lalai berkendara hingga mengakibatkan Vanessa dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dunia dalam kecelakaan.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap Joddy digelar di ruang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada Kamis (17/03/2022). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman ini dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.
Baca Juga : Pembangunan Kampus 3 UIN Malang, Bagian Roadmap Kemenag dalam Penyediaan Infrastruktur Berstandar Nasional
Seperti biasa, Joddy mengikuti sidang secara virtual di Lapas Kelas II B Jombang. Sedangkan, dua JPU Adi Prasetyo dan Aldi Demas hadir langsung di persidangan.
Materi tuntutan terhadap Joddy dibacakan oleh Adi. Tuntutan hanya dibacakan oleh JPU poin-poinnya saja setelah memperoleh persetujuan Majelis Hakim.
Dalam materi tuntutan itu, Adi membacakan analisis yuridisnya serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan Joddy. "Yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana dan juga terdakwa mengaku menyesali perbuatannya. Kemudian yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan Febri dan Vanessa meninggal dunia. Dan korban Siska dan Gala mengalami luka," ucap Adi saat membacakan materi sidang, Kamis (17/03/2022).
Selanjutnya, JPU membacakan poin-poin tuntutannya. Jaksa meminta hakim mengadili Joddy atas perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan suaminya, serta Siska dan Gala yang mengalami luka akibat kecelakaan di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto.
Sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan 310 ayat (2) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tubagus Joddy dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata Adi dalam materi tuntutannya.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Kuasa Hukum Joddy Mohammad Siswoyo merasa keberatan dengan Pasal 310 ayat (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dituntut oleh JPU. "Ini yang kami keberatan. Kalau masuk dalam Pasal 310 ayat (4), itu hukumannya terlalu tinggi," ujarnya saat diwawancarai wartawan...