Penembakan Terduga Begal di Sumenep, GMNI: Kinerja Oknum Polisi Tak Sesuai SOP
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Dede Nana
14 - Mar - 2022, 08:38
JATIMTIMES - Viralnya video penembakan pria yang membawa senjata tajam (Sajam) di Kabupaten Sumenep, Minggu (13/3/2022) kemarin, rupanya tuai kritik dari aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia(GMNI).
Ketua DPC GMNI Sumenep Robi Nurrahman mengatakan, tindakan polisi yang melumpuhkan laki-laki yang diduga begal hingga tewas tidak benarkan. Apalagi terduga sudah jatuh dan masih diberondong tembakan.
Baca Juga : Tahapan Pilkades PAW di Desa Subo Terhenti, Begini Penjelasan Camat
"Hal tersebut sudah masuk tindakan pembunuhan dari oknum kepolisian, yang mereka dengan seenaknya melepaskan tembakan padahal terduga sudah jatuh tersungkur," kata Robi, Senin (14/3/2022).
Menurutnya, oknum polisi itu harusnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sebagaimana dijelaskan dalam PK-POLRI No 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.
"Pertama diberi tembakan peringatan. Barulah jika tetap melawan bisa diberi tembakan terukur, yakni tembakan yang tidak menghilangkan nyawa seseorang. Misalkan pada area kaki dengan tujuan agar tidak melakukan perlawanan," ujarnya.
Namun, kata Robi, situasi penembakan sebagaimana dalam video viral tersebut sangat berbeda. Yakni terduga itu sudah jatuh tersungkur namun masih saja diberondong dengan tembakan.
"Tindakan tersebut justru tidak dibenarkan, mengingat bahwa hukum di negara ini menganut asas praduga tak bersalah. Apalagi pihak keluarga pria yang ditembak itu mengatakan bahwa dia memiliki gangguan mental alias stres," jelasnya.
Robi kemudian menilai, bahwa tindakan oknum kepolisian itu tidak memperhatikan hak asasi yang dimiliki pria itu. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 28 a UUD 1945 bahwa setiap manusia berhak hidup.
Baca Juga : Baca Selengkapnya