Terkuak Aksi Bejat Polisi Sulsel AKBP Mustari hingga Dipecat Tidak Hormat, Ternyata Sudah 12 Kali Perkosa ABG
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Mar - 2022, 06:42
JATIMTIMES - Terkuak aksi bejat polisi yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari ternyata sudah 12 kali memperkosa siswi SMP. Hal itu diketahui saat keterangan korban dibacakan dalam sidang kode etik.
Tim penuntut dalam sidang kode etik mengungkap hasil pemeriksaan atau BAP korban. Dalam BAP itu turut disinggung soal rentetan dugaan pemerkosaan total sebanyak 12 kali.
Baca Juga : Detik-detik Penembakan Dokter Sunardi Tersangka Teroris JI di Sukoharjo yang Timbulkan Polemik
"Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022 Mustari melakukan hubungan badan layaknya suami istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban)," kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut di sidang kode etik yang digelar pada Jumat (11/3/2022).
Di bulan yang pertama, yakni Oktober 2021 Mustari diduga memperkosa korban sebanyak 3 kali. Dugaan pemerkosaan terakhir terjadi pada 25 Februari 2022.
"Januari 2022 sebanyak 3 kali, Februari 2022 sebanyak 2 kali dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita," sambung Agoeng.
Menurut Agoeng, Mustari kerap memberi sejumlah uang jika sudah memperkosa korban.
"Setiap berhubungan badan layaknya suami istri, memberikan saksi uang tunai Rp 150 ribu sampai Rp 500 ribu," ungkap Agoeng.
Dalam kasus ini, Mustari dinyatakan bersalah telah melanggar kode etik profesi Polri. Akibatnya, ia disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Hasilnya menjatuhkan sanksi berupa sanksi yang sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi.
"Kemudian kedua, sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas kepolisian negara Republik Indonesia," sambung Afriandi.
Mustari dinyatakan bersalah dengan melanggar kode etik profesi Polri dengan melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya