KPK Tambah Satu Tersangka Kasus Suap Proyek di Tulungagung, Bakal Seret Pelaku Lain?
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
12 - Mar - 2022, 03:04
JATIMTIMES - Penetapan tersangka dan penahanan Tigor Perkasa yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korban (KPK) pada kasus suap proyek merupakan babak baru dan diduga bakal menyeret nama lainnya. Hal ini disampaikannya Hufron Efendi, ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU kabupaten Tulungagung, Jum'at (11/3/2022).
"Melihat perkembangan penyidikan kemungkinan akan ada tersangka lainnya," kata Hufron yang juga kandidat kuat PC GP Ansor Tulungagung ini.
Baca Juga : Cabuli Gadis 15 Tahun, Ketua RW di Blitar Diringkus Polisi
Pria yang juga berproses sebagai advokat ini tidak menyebut siapa pihak lain yang diduga akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Namun, dugaan akan adanya tersangka baru ini dapat dilihat dari penyidikan yang terus dilakukan KPK akhir-akhir ini. "Pemeriksaan pihak pihak kan terus di lakukan KPK," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan penyuap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Tigor Prakasa sebagai tersangka. Tigor juga langsung ditahan oleh KPK.
Tigor Prakasa merupakan pihak swasta yang diduga melakukan suap terhadap Syahri Mulyo. Perkembangan kasus suap itu diketahui dari rilis yang disampaikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata melalui https://youtu.be/On0xvBnQiC0. Alexander Marwata mengatakan saat ini KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, sebagai pemberi, TP (Tigor), swasta," kata Marwata,Jumat (11/3/2022).
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Tersangka Tigor merupakan kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Untuk bisa memenangkan dan kembali mengerjakan proyek, kata Alex, diduga Tigor melakukan pendekatan khusus kepada sejumlah pihak di Pemkab Tulungagung termasuk Syahri Mulyo.
Alex mengatakan Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek kepada Syahri Mulyo dengan besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.
Baca Juga : Akhirnya, Penyuap Mantan Bupati Tulungagung Ditahan KPK
Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, kasus ini merupakan perkembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. Dia dijerat KPK lantaran diduga menerima suap berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan.
Syahri diduga menerima suap sebanyak tiga kali sebagai fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung. Total penerimaan Syahri adalah Rp 2,5 miliar.
Tiga tersangka lain yang sudah menjalani hukuman dalam rangkaian kasus ini diantara, Agung Prayitno selaku swasta, Sutrisno selaku Kadis PUPR Pemkab Tulungagung, dan Susilo Prabowo selaku swasta atau kontraktor.
