Berkas Penyidikan Penendang Sesajen di Lereng Semeru Dilimpahkan ke Kejaksaan
11 - Mar - 2022, 01:41
JATIMTIMES – Berkas perkara kasus penendangan sesajen dengan tersangka Hadfana Firdaus akhirnya dinyatakan lengkap atau P21, Kamis (10/3/2022) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk segera disidangkan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang Krisandi Adi Nanda membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas kasus penendangan sesajen dari Polres Lumajang untuk kemudian menjalani proses hukum selanjutnya.
Baca Juga : Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Buntut Kasus Kredit Fiktif
"Hari ini kami terima dari penyidik Polres Lumajamg dan selanjutnya sudah masuk masa penuntutan. Dalam waktu kedepan sudah siap dilakukan persidangan," kata Krisandi Adi Nanda, Kamis (10/3/2022) kepada sejumlah awak media.
Krisandi menjelaskan, Hadfana Firdarus dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 45 a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penistaan Agama. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
“Selama dua minggu ke depan HF akan melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang,” ujar Krisandi.
Krisandi menjelaskan, perkara ini akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk segera mendapatkan jadwal persidangan.
Baca Juga : Bus Rombongan Wisata Pelajar Tabrak Truk di Tol Jombang, 1 Orang Tewas
Sebagaimana diketahui, Hadfana Firdaus ditangkap polisi karena melakukan penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru karena menurut keyakinan pribadinya, sesajen tersebut perbuatan musyrik dan berpotensi mendatangkan musibah.
Hadfana Firdaus ditahan di Polres Lumajang sampai berkas ini dilimpahkan ke Kejsakaan Negeri Lumajang. Hadfana Firdaus diketahui merupakan warga Dusun Dasan Tereng desa Tirtanandi, Kecamatan Labuhan Haji, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat...