Mantan Pimpinan Cabang Bank Jatim Kepanjen Dijatuhi Hukuman 10 Tahun, Buntut Kasus Kredit Fiktif
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
10 - Mar - 2022, 11:20
JATIMTIMES - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan eksekusi terhadap terpidana tindak pidana korupsi pada pemberian kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019. Eksekusi tersebut dilakukan kepada dua terpidana yakni Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Agus Hariyono membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana yang ikut dalam lingkaran kredit fiktif Bank Jatim. Kedua terpidana tersebut terkena hukuman masing-masing 10 tahun penjara.
Baca Juga : Wujudkan Generasi Islami yang Cinta NKRI, MTsN 2 Kota Malang Resmikan Ma'had Baru
“Iya benar (kami) sudah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana atas kasus kredit fiktif Bank Jatim Kepanjen,” kata Agus saat dikonfirmasi JatimTIMES, Kamis (10/3/2022).
Menurut Agus, eksekusi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 50 Pid.Sus-TPK/2021/PT Sby Jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby.
“Jadi dua terpidana itu adalah Mochamad Ridho Yunianto, mantan pimpinan cabang Bank Jatim Kepanjen dan Edhowin Farisca Riawan sebagai penyedia kredit Bank Jatim Kepanjen. Ini adalah rentetan kasus yang sebelumnya ramai,” ungkap Agus.
Hasil dari penyidikan Kejati Jatim, dua terpidana yang telah dieksekusi adalah akhir dari kasus untuk terpidana Mochamad Ridho Yunianto dan Edhowin Farisca Riawan. Namun untuk tersangka lain, Agus menyebut masih dalam proses kasasi.
“Untuk Dwi Budianto dan Andi Pramono selaku debitur Bank Jatim Kepanjen masih proses kasasi,” ucap Agus.
Sementara, dua tersangka lain saat ini masih dalam proses banding. Mereka antara lain adalah Candra Febrian dan Abdul Najib.
“Keduanya masih dalam proses banding, karena keberatan atas putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. Mereka kan mintanya hukuman seringan-ringannya, tapi masyarakat minta hukuman seberat-beratnya. Dan saat ini masih menjalani proses hukum tersebut untuk mencari keadilan yang ideal,” papar Agus...